Loading
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — DPR RI bersama Pemerintah memastikan tidak ada rencana revisi Undang-Undang Pilkada pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menjelaskan, RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga DPR tidak memiliki agenda untuk membahas perubahan aturan tersebut tahun ini.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Dengan keputusan itu, Dasco menegaskan bahwa wacana revisi UU Pilkada—termasuk isu yang ramai dibicarakan soal mekanisme pemilihan kepala daerah—bukan prioritas DPR saat ini.
Isu Pilkada Dipilih DPRD: “Belum Terpikirkan”
Belakangan, ruang publik kembali ramai membahas wacana agar Pilkada dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat. Namun Dasco menyebut, isu tersebut belum menjadi pemikiran DPR RI apalagi masuk ke tahap pembahasan resmi.
Menurut Dasco, perhatian DPR saat ini justru sedang diarahkan pada langkah yang lebih mendesak, yaitu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
DPR Fokus Revisi UU Pemilu
Dasco menyampaikan, partai-partai politik akan menyusun sistem dan rekayasa konstitusi sebagai bagian dari persiapan pembahasan revisi UU Pemilu. Fokus itu membuat DPR menilai perlu ada pelurusan informasi agar publik tidak terbawa arus kabar yang simpang siur.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata dia dikutip Antara.
Untuk memperjelas ke publik, Dasco juga meminta Komisi II DPR RI, sebagai komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri dan pemilu, agar menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Pro-Kontra di Internal Parpol
Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah sempat menyatakan dukungan agar Pilkada dipilih melalui DPRD. Namun di sisi lain, ada pula partai politik yang menyatakan penolakan, dengan alasan Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai bagian dari mandat demokrasi rakyat.
Meski pro-kontra itu masih terus mengemuka, sikap DPR dan Pemerintah saat ini menegaskan satu hal: tidak ada revisi UU Pilkada pada tahun 2026.