Sabtu, 14 Februari 2026

Revisi UU Pemilu 2026 Dipastikan Tak Pakai Kodifikasi, Komisi II: Fokus UU 7/2017


 Revisi UU Pemilu 2026 Dipastikan Tak Pakai Kodifikasi, Komisi II: Fokus UU 7/2017 Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, POLITIK. ARAHKITA.COM — Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2026 tidak akan menggunakan metode kodifikasi seperti yang sempat ramai diwacanakan sebelumnya. DPR memastikan fokusnya hanya pada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, arah revisi sudah jelas: tidak melebar ke pola penyatuan sejumlah aturan pemilu menjadi satu naskah besar (kodifikasi), melainkan spesifik pada pembenahan UU yang berlaku saat ini.

“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Meski tidak memakai kodifikasi, Rifqinizamy menekankan revisi tetap akan memuat sejumlah penguatan. Salah satu yang disorot ialah adanya pengayaan materi untuk memperbaiki hukum acara sengketa pemilu, termasuk aspek-aspek lain yang dinilai perlu dibenahi agar proses pemilu ke depan lebih tertata.

Ia juga mengingatkan bahwa posisi revisi UU Pemilu sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sementara itu, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak termasuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun ini.

Selain masuk Prolegnas, Rifqinizamy menyebut Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga telah memutuskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan oleh Komisi II DPR RI.

Dalam penjelasannya, Rifqinizamy menegaskan ruang lingkup UU Pemilu memang mengatur dua hal besar, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Pada prinsipnya, kami hanya menyampaikan apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh,” ucapnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada pada tahun ini.

Menurut Dasco, RUU Pilkada memang tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, sehingga DPR tidak memiliki agenda untuk membahasnya.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Dengan pernyataan itu, DPR sekaligus memberi sinyal bahwa fokus legislasi terkait pemilu di 2026 akan diarahkan pada pembenahan aturan Pemilu nasional, tanpa membuka pembahasan aturan Pilkada.

 

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru