Selasa, 20 Januari 2026

Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu tak Atur Koalisi Permanen


 Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu tak Atur Koalisi Permanen Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan. (Antara)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak memuat pengaturan terkait koalisi permanen antarpartai politik. Menurutnya, baik UU Pemilu maupun aturan kepartaian selama ini tidak mengenal konsep tersebut.

“Undang-Undang Pemilu memang tidak mengatur soal koalisi permanen. Dalam aturan partai politik juga tidak ada ketentuan seperti itu,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, agenda revisi UU Pemilu yang akan dibahas pemerintah bersama DPR RI merupakan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sistem pemilu agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan demokrasi.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI, terutama untuk menyamakan pandangan terkait sejumlah poin krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Koordinasi ini rutin kami lakukan. Prosesnya sebenarnya sudah berjalan sejak periode sebelumnya dan revisi UU Pemilu juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Evaluasi tersebut mencakup aspek teknis pelaksanaan, desain sistem pemilu, hingga wacana pemanfaatan teknologi seperti e-voting di masa mendatang.

Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa semangat utama pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu adalah mencari perbaikan terbaik demi kepentingan nasional.

“Yang paling penting, pembahasan ini dilakukan secara positif dan konstruktif. Kita harus mampu menemukan perbaikan-perbaikan demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 merekomendasikan pembentukan koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik jangka panjang di parlemen dan pemerintahan. Gagasan tersebut dinilai bertujuan menciptakan stabilitas politik serta mempercepat pengambilan keputusan strategis pemerintah.

Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa usulan koalisi permanen tersebut tidak menjadi bagian dari substansi revisi UU Pemilu yang akan dibahas bersama DPR.

Editor : M. Khairul

Politik Terbaru