Sabtu, 14 Februari 2026

Istana Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat, tak Ada Rencana Dikembalikan ke MPR


 Istana Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat, tak Ada Rencana Dikembalikan ke MPR Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat. Isu bahwa Pilpres akan dikembalikan menjadi pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditegaskan tidak benar.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan DPR RI pun tidak ada agenda pembahasan ke arah perubahan sistem Pilpres.

“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR. Tidak ada,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menyinggung wacana lain yang sempat ramai, yakni kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Namun menurutnya, topik tersebut belum masuk dalam pembicaraan prioritas karena revisi Undang-Undang Pilkada tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” ucapnya.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif terkait penguatan demokrasi. Prasetyo menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan bahwa kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segala hal.

Menurut Prasetyo, kompetisi politik memang diperlukan dalam demokrasi, tetapi tidak boleh membuat agenda besar bangsa tersisih.

“Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan DPR akan berfokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026, sekaligus memastikan sistem Pilpres tidak berubah menjadi pemilihan oleh MPR.

Dasco menyebut penegasan ini penting disampaikan untuk merespons informasi yang simpang siur di masyarakat. Adapun revisi UU Pemilu memang termasuk dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026.

Editor : Farida Denura

Politik Terbaru