Loading
Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan dan pendiri Institut Otonomi Daerah (i-OTDA). (Foto: Istimewa)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menyeret dua kepala daerah. Bagi sebagian orang, ini kabar “baik” karena hukum masih bergerak. Tetapi bagi Prof. Djohermansyah Djohan, fenomena ini justru menyimpan ironi besar: OTT membuktikan aparat bekerja, namun sistem yang melahirkan pelanggaran tetap dibiarkan hidup.
Ia menyebut kondisi korupsi di daerah sekarang bukan lagi sekadar “penyimpangan”. Dalam banyak kasus, praktik KKN sudah bergeser menjadi semacam kebiasaan yang dianggap wajar—bahkan seperti “adab menyimpang yang dibakukan.”
Ketika Jabatan Jadi Komoditas
Masalah utamanya bukan hanya soal individu yang tergoda. Tetapi tentang cara kekuasaan berjalan.
Saat jabatan diperlakukan sebagai barang dagangan—diperjualbelikan atau dibagi sebagai balas jasa politik—kolusi dan nepotisme tak lagi muncul sebagai pengecualian.
Mereka berubah menjadi mekanisme, bagian dari “sistem operasi” pemerintahan.
Dampaknya terasa jelas: merit system melemah. Aparatur yang punya kapasitas dan integritas pelan-pelan tersingkir oleh mereka yang punya kedekatan politik. Celakanya, kontrol pun makin longgar setelah KASN, lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawas independen dalam urusan ASN, dibubarkan. Dalam situasi seperti ini, birokrasi berisiko jadi arena rebutan pengaruh, bukan mesin pelayanan publik.
Akhirnya, OTT—betapapun penting—hanya memotong ranting, bukan mencabut akar.
Kritik pada “Romantisme Demokrasi Prosedural”
Dalam wawancara dengan wartawan, Prof. Djohermansyah juga menyentil keras sebagian pengamat yang menurutnya terjebak pada romantisme demokrasi prosedural.
Ia menilai banyak yang merasa paling memahami konstitusi, tetapi minim kajian lapangan. Akibatnya, setiap gagasan penataan ulang pilkada langsung dicap sebagai kemunduran demokrasi.
Menurutnya, cara berpikir seperti itu keliru dan berbahaya.
Sebab demokrasi bukanlah tujuan akhir. Demokrasi adalah alat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. Jika alat itu justru memproduksi pemimpin bermasalah berkali-kali, maka yang perlu dikoreksi adalah mekanismenya, bukan menutup mata atas realitas yang terjadi.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dengan cara yang dewasa. Demokrasi lokal tidak akan sehat jika masyarakat terus dimanjakan narasi “kedaulatan hilang”, tetapi enggan diajak bercermin: politik uang, serangan fajar, sembako, dan transaksi suara adalah bagian dari problem yang ikut menentukan kualitas pemimpin.
Negara Tidak Boleh Bersembunyi di Balik OTT
Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menegaskan negara tidak boleh terus bersembunyi di balik OTT sebagai simbol ketegasan hukum. Jika OTT terus berulang, artinya ada yang rusak dari hulu—dan itu harus ditangani melalui pembenahan desain sistem.
Dalam konteks ini, ia meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil peran lebih tegas sebagai pembina pemerintahan daerah. Pemerintah tidak cukup sekadar menunggu OTT terjadi, lalu tampil dengan narasi penindakan.
Yang dibutuhkan adalah sosialisasi yang rasional, terbuka, berbasis data, agar publik paham: penataan ulang pilkada bukan ancaman demokrasi, tapi agenda penyelamatan demokrasi lokal.
Karena itu, pembahasan revisi regulasi harus dibuat terang dan tidak mengambang. Termasuk agenda Prolegnas terkait:
Menurutnya, dua isu ini berkaitan dan harus dibicarakan jujur di ruang publik.
Angka 415: Dakwaan Terbuka untuk Sistem
OTT dua kepala daerah hari ini hanyalah potongan kecil dari krisis yang lebih besar.
Sejak 2005, setidaknya 415 kepala daerah terseret kasus korupsi. Angka ini bukan sekadar statistik—ini adalah dakwaan telanjang terhadap sistem pilkada yang berjalan tanpa koreksi serius.
Jika masalahnya tidak disentuh dari akar, demokrasi lokal akan terus mencetak pemimpin bermasalah dan birokrasi yang “spoil”—mudah dibajak oleh kepentingan, jauh dari semangat pelayanan.
OTT akan terus berulang. Pertanyaannya: apakah kita akan terus puas hanya dengan penindakan, sementara sumber penyakitnya tetap dipelihara? Karena itu, urgensi penataan ulang tidak bisa hanya menyentuh pilkada. Pembenahan perlu menyapu lebih luas: sistem pemerintahan daerah, sistem birokrasi, sampai sistem kepartaian yang berperan besar dalam proses rekrutmen kandidat.
Tanpa keberanian politik untuk membenahi fondasi, demokrasi lokal akan tetap rapuh. Dan publik akan terus menyaksikan siklus yang sama: pemilihan, euforia, transaksi, lalu OTT.