Loading
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila. Kegiatan tersebut berlangsung Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. SMSI Pusat)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Mahalya ongkos politik dalam Pilkada langsung dinilai ikut “membengkokkan” proses demokrasi di daerah. Ketika biaya kontestasi melambung, ruang bagi politik transaksional terbuka lebar—dan pada akhirnya kualitas pemimpin yang lahir bisa semakin jauh dari harapan publik.
Pandangan ini disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila”. Kegiatan tersebut berlangsung Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Gambir, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si, yang menegaskan pentingnya evaluasi Pilkada langsung agar demokrasi di daerah tetap sehat, tidak dikuasai praktik jual-beli pengaruh, dan tetap sejalan dengan nilai Demokrasi Pancasila.
Pilkada Jangan Terjebak “Langsung vs Tidak Langsung”
Dalam paparannya, Prof. Albertus menilai perdebatan Pilkada selama ini terlalu sering berhenti pada dua kutub: langsung atau tidak langsung. Padahal akar masalahnya, menurut dia, ada di tempat yang lebih dalam—yakni rekrutmen elite politik yang lemah serta tingginya ongkos pencalonan dan kampanye.
“Pilkada langsung hari ini cenderung menjadi arena kompetisi modal. Kandidat yang punya sumber daya finansial besar lebih berpeluang, sementara kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan sering kali terpinggirkan,” ujarnya.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Prof. Albertus menyatakan mekanisme tersebut tidak otomatis menghapus praktik transaksional. Namun, jika sistemnya dibangun dengan tata kelola ketat, cara ini berpotensi menekan biaya politik karena ruang transaksinya lebih sempit dan bisa diawasi institusional.
“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, risiko politik uang memang tidak hilang, tetapi bisa lebih terkendali karena ruang transaksi lebih sempit dan dapat diawasi secara institusional,” katanya.
Ada Pelajaran dari Model Lama, tapi Tidak Bisa Disalin Mentah
Prof. Albertus juga menyinggung pengalaman historis ketika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebelum reformasi, termasuk pada era Orde Baru. Ia mengakui demokrasi saat itu punya banyak keterbatasan, tetapi ada satu pelajaran yang tetap relevan: pemerintahan membutuhkan stabilitas dan efisiensi kebijakan.
“Model lama tentu tidak ideal dan tidak bisa diterapkan mentah-mentah. Namun ada nilai yang bisa dipelajari, yakni demokrasi harus rasional, berbiaya wajar, dan tidak membebani sistem pemerintahan,” ujarnya.
Jika Ingin Berubah, Reformasinya Harus Total
Prof. Albertus menegaskan, bila wacana Pilkada melalui DPRD kembali dipertimbangkan, pembahasannya tidak boleh “sepotong-sepotong”. Harus ada reformasi menyeluruh, mulai dari:
Simposium Nasional SMSI sendiri menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi media, dan pemangku kepentingan. Forum ini menegaskan satu hal: sistem Pilkada perlu terus dievaluasi agar demokrasi elektoral tetap sehat dan tetap sejalan dengan nilai Demokrasi Pancasila, terutama menjelang agenda Pilkada nasional berikutnya.