Loading
Ilustrasi - Petugas mengamati lembaran Daftar Calon Tetap Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.
MALANG/JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat. Opsi agar kepala daerah dipilih lewat DPRD disebut-sebut sebagai salah satu jalan untuk menekan biaya politik yang selama ini dianggap terlalu besar. Namun sejumlah pengamat mengingatkan, Pilkada lewat DPRD belum tentu lebih murah, bahkan berisiko memindahkan beban biaya ke “ruang gelap” transaksi antarelit.
Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai sistem Pilkada melalui DPRD tidak otomatis menjadi solusi penghematan. Menurutnya, yang terjadi justru bisa sebaliknya: biaya politik tetap ada, hanya berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tertutup dan sulit diawasi.
“Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD lebih murah ketimbang sistem langsung, karena berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tertutup dan sulit diawasi,” kata Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).
Dalam skema transaksi yang tersentral di kalangan elit, Andhyka menyebut risiko yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya praktik korupsi. Ketika keputusan pemilihan ditentukan oleh segelintir aktor, ruang tawar-menawar bisa melebar. Akibatnya, ongkos politik bukan hilang, melainkan “berputar” dalam skema baru.
Karena itu, Andhyka menegaskan, alasan penghematan biaya tidak bisa dijadikan fondasi utama untuk mengganti sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung.
Legitimasi dan Partisipasi Publik Dipertaruhkan
Lebih jauh, ia mengingatkan perubahan sistem juga menyangkut soal hak pilih masyarakat. Jika Pilkada diserahkan ke DPRD, hak warga untuk menentukan pemimpin daerahnya dipangkas, dan ruang partisipasi publik menyempit.
Menurutnya, legitimasi kekuasaan dalam demokrasi lahir dari kehendak rakyat. Maka, bila alasan biaya dijadikan pembenaran utama, legitimasi perubahan sistem itu menjadi lemah.
“Jika alasan ini dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, maka relevansinya menjadi lemah secara demokratis,” ucapnya.
Meski begitu, Andhyka tidak menutup mata bahwa Pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, memakan waktu panjang, serta energi penyelenggaraan yang tidak sedikit.
Namun bagi dia, jalan yang lebih realistis bukan mengganti sistem, melainkan membenahi tata kelola Pilkada langsung agar lebih efisien dan sehat secara politik.
Solusi: Transparansi Dana Kampanye sampai Digitalisasi
Andhyka mendorong sejumlah langkah konkret bila negara ingin menekan ongkos Pilkada tanpa mengorbankan hak pilih rakyat. Di antaranya: transparansi dana kampanye, pembatasan biaya yang masuk akal, serta penguatan pendanaan partai politik agar kandidat tidak tergantung pada modal pribadi atau praktik “mahar”.
Selain itu, ia juga menilai penting dilakukan pembenahan desain Pilkada, termasuk sinkronisasi jadwal dan digitalisasi administrasi.
“Perlu dilakukan penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal, dan digitalisasi administrasi,” kata Andhyka.
Komisi II DPR: Semua Opsi Sah Dibicarakan
Sementara itu di Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa opsi-opsi perubahan sistem Pilkada bukan sesuatu yang tabu. Ia menilai seluruh opsi perlu dibicarakan secara terbuka, dan DPR siap menerima masukan serta pandangan publik.
“Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Kamis.
Meski wacana menguat, Bahtra menegaskan hingga kini Komisi II DPR belum membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Fokus Komisi II saat ini adalah pembahasan RUU Pemilu, karena tahapan pemilihan legislatif dan presiden-wakil presiden berlangsung lebih dulu sebelum Pilkada.
“Undang-Undang Pemilu-nya saja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Dan bagi saya kan butuh tahapan-tahapan,” ujarnya.
Diketahui, Badan Legislasi DPR telah memasukkan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam daftar itu, Komisi II DPR mendapat mandat untuk menyiapkan naskah akademik serta draf RUU Pemilu.
Ke Mana Arah Perubahan Sistem Pilkada?
Menguatnya diskusi perubahan sistem Pilkada menandakan satu hal: problem biaya politik masih menjadi isu besar yang belum benar-benar selesai. Namun, perdebatan ini juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan demokrasi.
Jika tujuannya memang menekan ongkos pemilihan, pembenahan aturan dana kampanye, penguatan partai, hingga digitalisasi justru bisa menjadi langkah yang lebih tepat—tanpa menggeser keputusan rakyat ke ruang sempit elit politik.