Loading
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat ditemui wartawan di Barelang, Kota Batam, Senin (1/12/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan berada dalam satu frekuensi dengan Partai Golkar terkait wacana pembentukan koalisi permanen antar partai politik. Ide ini sebelumnya dilontarkan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, dan dinilai PAN sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem presidensial Indonesia yang berjalan dalam konteks multi-partai.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai gagasan tersebut layak diapresiasi karena membuka ruang pembenahan tata kelola koalisi politik di Indonesia. “Kalau koalisi permanen disepakati semua partai, tentu perlu dimasukkan ke dalam pasal pada Undang-Undang Pemilu,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Viva, pengaturan koalisi permanen perlu menunggu momentum revisi UU Pemilu — yang sebelumnya menggabungkan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Pilpres, UU Penyelenggara Pemilu, hingga UU Pemilu legislatif. Ia mengingatkan bahwa isu koalisi permanen bukanlah hal baru; topik ini telah berulang kali muncul ketika dirinya duduk di Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu periode 2009–2019.
Viva menegaskan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, belum ada pasal yang secara eksplisit mengatur pembentukan koalisi permanen, baik sebelum maupun setelah pilpres. Padahal, dalam sistem presidensial, presiden memiliki kewenangan penuh untuk membentuk kabinet tanpa harus meminta persetujuan DPR, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2).
Namun, Viva mengingatkan adanya dilema politik jika konsep koalisi permanen diterapkan. Jika pasangan calon pemenang pilpres didukung partai pemilik kursi minoritas di DPR, relasi antara pemerintah dan parlemen berpotensi memanas. Kondisi tersebut dapat menciptakan instabilitas dan bahkan “penyanderaan politik”, yang pada akhirnya menghambat kinerja pemerintah dalam menjalankan visi dan janji kampanye.
Sebaliknya, situasi akan lebih stabil apabila paslon pemenang didukung partai mayoritas. Viva mencatat, sejak Pemilu 1999, siapa pun presiden terpilih pasti berupaya membangun kekuatan mayoritas di DPR untuk menjamin kelancaran pemerintahan dikutip Antara.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Keputusan ini, menurutnya, berpotensi memunculkan lebih banyak pasangan calon di Pilpres 2029. Dalam situasi seperti itu, arah koalisi akan semakin dinamis dan memerlukan payung hukum yang lebih jelas.