Senin, 16 Maret 2026

Usulan Baru Golkar: Ambang Batas Parlemen 5 Persen + Factional Threshold


 Usulan Baru Golkar: Ambang Batas Parlemen 5 Persen + Factional Threshold Muhammad Sarmuji Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI di kompleks parlemen Jakarta. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Sarmuji, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen, namun dikombinasikan dengan konsep baru yang disebut factional threshold.

Menurut Sarmuji, gagasan ini dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan partai politik di parlemen dan efektivitas pengambilan keputusan di DPR.

“Saya mengusulkan PT 5 persen dikombinasikan dengan factional threshold. Yang belum banyak dibahas selama ini adalah factional threshold,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Apa Itu Factional Threshold?

Sarmuji menjelaskan bahwa factional threshold merupakan syarat minimal bagi partai politik untuk membentuk fraksi di DPR RI.
Menurutnya, ukuran ideal pembentukan fraksi adalah dua kali jumlah Alat Kelengkapan DPR (AKD). Dengan sistem tersebut, jumlah fraksi di parlemen diharapkan tidak terlalu banyak sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien.

“PT-nya tidak perlu terlalu tinggi seperti beberapa usulan lain, tetapi harus ada factional threshold. Tujuannya agar pengambilan keputusan di DPR lebih mudah jika jumlah fraksi tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Dalam skema yang ia bayangkan, sebuah partai bisa saja lolos ke parlemen, tetapi belum tentu otomatis dapat membentuk fraksi sendiri jika tidak memenuhi jumlah kursi minimal.

Menghitung Jumlah Kursi Fraksi

Saat ini DPR memiliki sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), antara lain:

  • Pimpinan DPR
  • 13 Komisi
  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Badan Legislasi (Baleg)
  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
  • Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
  • Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
  • Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
  • Panitia Khusus (Pansus)
  • Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)

Total alat kelengkapan tersebut sekitar 20 unit. Jika syarat pembentukan fraksi adalah dua kali jumlah AKD, maka sebuah partai diperkirakan harus memiliki sekitar 40 kursi di DPR untuk membentuk fraksi sendiri.

“Semua AKD, termasuk komisi dan badan lainnya, jumlahnya sekitar 20. Berarti dua kali lipatnya sekitar 40 kursi. Menurut saya itu angka yang ideal dan proporsional,” kata Sarmuji.

Mencegah Rangkap Jabatan Anggota DPR

Sarmuji menilai aturan tersebut juga penting untuk mencegah anggota DPR dari partai kecil harus merangkap terlalu banyak posisi di berbagai alat kelengkapan dewan.

Ia menyinggung pengalaman di masa lalu ketika anggota dari partai kecil harus menghadiri banyak rapat di berbagai komisi atau badan sekaligus.

“Kenapa dua kali alat kelengkapan? Supaya anggota fraksi tidak harus berpindah-pindah dari satu rapat ke rapat lain. Dulu pernah ada partai kecil yang anggotanya merangkap banyak sekali di AKD,” jelasnya dikutip Antara.

Semua Partai Punya Peluang yang Sama

Sarmuji menegaskan bahwa usulan PT 5 persen tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan partai kecil.
Menurutnya, semua partai memiliki peluang yang sama karena hasil pemilu belum ditentukan.

“Bagi semua partai seharusnya tidak masalah. Pemilunya belum terjadi. Semua partai punya kesempatan untuk lolos atau tidak lolos PT. Tidak ada istilah kasihan partai kecil, karena semua partai pasti ingin menjadi partai besar,” ujar dia.

Usulan ini diperkirakan akan menjadi bagian dari diskusi panjang mengenai reformasi sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen di Indonesia menjelang agenda pemilu mendatang.

Editor : Farida Denura

Parpol Terbaru