Loading
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia berikan sambutan dalam doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kembali melempar wacana besar ke ruang publik: pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, mekanisme pilkada tidak langsung perlu dipertimbangkan ulang demi efisiensi dan penyederhanaan proses politik di daerah.
Berbicara dalam acara Doa Bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Partai Golkar bertema “Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju” di Istora Senayan, Jumat (5/12/2025), Bahlil menyebut wacana ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak setahun lalu.
“Kalau bisa, Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tetapi setelah dikaji, itu bisa jadi pilihan yang lebih baik. Supaya tidak terlalu rumit lagi prosesnya,” ujarnya.
Acara HUT Golkar tersebut turut dihadiri tokoh penting negara, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Sejumlah pimpinan partai dan pejabat negara lainnya juga tampak hadir.
Menurut Bahlil, pembahasan mengenai rencana perubahan mekanisme pilkada akan dibahas lebih serius pada tahun depan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait. Ia menegaskan semua pihak harus dilibatkan secara terbuka agar aturan yang lahir benar-benar mengakomodasi kepentingan publik.
“RUU ini harus dibahas secara komprehensif dan hati-hati, dengan masukan yang seluas-luasnya. Kita perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru,” ungkapnya dikutip Antara.
Bahlil juga mengingatkan bahwa penyusunan UU Politik sering kali menghadapi tantangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia berharap seluruh proses berjalan solid, sehingga aturan yang sudah disepakati tidak mudah dipersoalkan kembali.
“Sekalipun UU sudah disusun dengan baik, saya khawatir jika sampai dibawa ke MK, bisa saja berubah lagi. Bahkan bisa keluar norma baru. Ini yang harus kita kawal bersama,” kata dia.