Loading
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam persoalan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menempuh jalur hukum terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang telah disahkan untuk kubu Muhammad Mardiono.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri urusan internal partai politik,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Supratman menjelaskan, pengesahan SK kepengurusan PPP versi Mardiono dilakukan karena pada awalnya tidak ada laporan atau keberatan dari kubu Agus maupun Mahkamah Partai PPP terkait dualisme kepengurusan.
Menurutnya, berkas kepengurusan kubu Mardiono diajukan pada Selasa (30/9) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), lalu dilengkapi pada Rabu (1/10/2025). Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), SK langsung ditandatangani.
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali. Jadi kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, justru bisa dibilang lambat. Saat mengesahkan kepengurusan Golkar, SK keluar hanya dua jam setelah penetapan, sementara PKB tiga jam,” jelasnya dikutip Antara.
Setelah SK terbit dan diserahkan ke Dirjen AHU, baru kemudian muncul pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP. Hal ini, kata Supratman, yang kemudian menimbulkan permasalahan. Namun, ia menegaskan bahwa prinsipnya selama dokumen lengkap, SK tetap akan diproses secara cepat.
Penolakan dari Kubu Agus Suparmanto
Di sisi lain, kubu Agus Suparmanto melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan menolak SK yang diteken Menkumham. Menurutnya, SK yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen dianggap cacat hukum.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkumham tentang kepengurusan PPP, kami bersama muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK tersebut,” ujar Romahurmuziy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai SK tersebut tidak memenuhi delapan poin persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017. Salah satunya adalah poin 6, yakni kewajiban melampirkan Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.
Dengan adanya perbedaan sikap ini, sengketa internal PPP berpotensi berlanjut ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).