Loading
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen (tengah) didampingi anggota tim formatur PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy (kiri) dan Musyaffa Noer (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan dokumen ke petugas Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (1/10/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, secara terbuka menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
Menurut Rommy, SK tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menilai pengesahan itu cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017.
“SK Menkumham yang mengesahkan Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Ketua Umum serta Sekjen PPP jelas cacat hukum. Tidak ada pemenuhan delapan poin syarat, termasuk poin keenam yang mensyaratkan surat keterangan dari Mahkamah Partai,” tegas Rommy, Kamis (2/10/2025).
Sengketa Muktamar X PPP
Rommy menjelaskan bahwa salah satu syarat penting yang tidak dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai. Menurutnya, Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut untuk kepengurusan Mardiono.
Lebih jauh, ia menilai SK Menkumham telah mengabaikan fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Rommy menyebut tidak pernah ada aklamasi resmi terhadap Mardiono. Yang ada hanyalah klaim sepihak dari pimpinan sidang Amir Uskara di tengah derasnya interupsi penolakan dari para peserta muktamar.
“Bahkan saat dipanggil hadir ke arena muktamar, Mardiono tidak datang meski sudah dihubungi berulang kali,” jelasnya dikutip Antara.
Menurut Rommy, proses yang berjalan justru menegaskan keputusan muktamirin yang sah, yakni menunjuk Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.
Dukungan Ulama dan Penolakan Luas
Penolakan terhadap Mardiono tidak hanya datang dari kubu Agus Suparmanto. Dalam Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, 8 September 2025 lalu, para ulama se-Indonesia juga menyatakan keberatan atas kepemimpinan Mardiono.
“Fakta ini memperkuat bahwa SK Menkumham bertentangan dengan aspirasi ulama dan kader PPP di seluruh Indonesia,” kata Rommy.
Siap Tempuh Jalur Politik dan Hukum
Rommy menegaskan bahwa kubu Agus Suparmanto tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh berbagai langkah, mulai dari jalur politik, administrasi, hingga gugatan hukum jika diperlukan.
“Ketua Umum dan Sekjen PPP hasil muktamar telah mengirimkan surat keberatan sekaligus permohonan audiensi resmi kepada Menkumham. Kami akan terus mengawal agar SK ini dibatalkan,” tegasnya.
Konflik internal ini menjadi babak baru dalam perjalanan PPP, yang berpotensi memengaruhi konsolidasi partai jelang tahun politik mendatang.