Loading
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi dualisme kepemimpinan setelah Muktamar X di Ancol, Jakarta, akhir September 2025. Forum yang sempat diwarnai kericuhan itu menghasilkan dua klaim berbeda: kubu Muhammad Mardiono menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi, sementara kubu lain menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030.
Kubu Agus Suparmanto Resmi Daftarkan Hasil Muktamar
Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, bersama anggota tim formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (1/10/2025).
“Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah lengkap. Ini bentuk ketaatan hukum setelah muktamar, sehingga kita butuh SK dari Menteri Hukum,” ujar Yasin.
Berkas yang diserahkan mencakup AD/ART partai, SK kepengurusan, daftar hadir, berita acara formatur, dokumentasi foto, hingga surat pengantar dari Mahkamah Partai. Untuk tahap awal, yang didaftarkan baru posisi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Ajakan untuk Mardiono: Bergabung Demi Pemilu 2029
Meski berbeda hasil muktamar, kubu Agus tetap membuka peluang rekonsiliasi. Yasin menegaskan pihaknya mengajak Muhammad Mardiono bergabung dalam kepengurusan.
“Kami ingin beliau bersama-sama di pengurusan PPP untuk menyongsong pemilu yang akan datang. Yang penting, PPP bisa kembali masuk parlemen,” kata Yasin dikutip Antara.
Menurutnya, utusan sudah dikirim ke kubu Mardiono, dan jika bersedia bergabung, seluruh kader akan menerimanya.
Menkumham: Hanya yang Sesuai AD/ART yang Akan Disahkan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri konflik internal PPP. Namun, pengesahan hanya diberikan pada kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART partai.
“Siapa yang sesuai, itu yang akan kita sahkan. Pemerintah tidak ikut campur soal kericuhan, tapi berharap masalah internal bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya di Senayan, Selasa (30/9/2025).
Jingga kini, Kemenkumham belum menandatangani keputusan terkait hasil Muktamar X PPP.
Jalan Rekonsiliasi Masih Terbuka
Dengan adanya dua klaim kepemimpinan, PPP berpotensi menghadapi perpecahan yang dapat mengganggu persiapan menuju Pemilu 2029. Namun, ajakan rekonsiliasi dari kubu Agus Suparmanto dan sikap pemerintah yang menekankan kepatuhan pada AD/ART membuka ruang penyelesaian.
Kini, publik menunggu langkah resmi Kemenkumham serta keputusan Mardiono atas ajakan untuk bersatu demi masa depan partai berlogo Ka’bah itu.