Rabu, 14 Januari 2026

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Netral Hadapi Konflik Internal PPP


  • Senin, 29 September 2025 | 15:30
  • | Parpol
 Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Netral Hadapi Konflik Internal PPP Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Menteri Kumham Imipas Otto Hasibuan (kanan)di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tetap bersikap netral dalam menghadapi konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Yusril, pemerintah tidak boleh berpihak pada salah satu kubu yang tengah bersaing. "Pemerintah wajib objektif dan tidak bisa memihak salah satu pihak dalam dinamika internal partai mana pun," ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Pemerintah Hanya Gunakan Pertimbangan Hukum

Yusril menekankan, dalam mengesahkan susunan pengurus baru partai politik, pertimbangan pemerintah hanya bersifat hukum, bukan politik. Ia memastikan bahwa proses pengesahan akan dilakukan secara hati-hati agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan, pemerintah tidak akan langsung mengesahkan kepengurusan baru. Pemerintah akan menunggu hingga ada kesepakatan internal, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dualisme Kepemimpinan di PPP

Konflik internal PPP semakin menguat setelah Muktamar ke-10 PPP di Ancol, akhir September 2025, menghasilkan dua ketua umum terpilih: Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Keduanya sama-sama mengklaim terpilih secara aklamasi dan menegaskan kepemimpinan mereka sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Masing-masing kubu pun berencana segera mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum dan HAM melalui akta notaris.

Yusril mempersilakan kedua pihak mengajukan permohonan pengesahan dengan dokumen yang lengkap. "Pemerintah akan mengkaji dengan teliti agar jelas mana yang sesuai dengan hukum dan mana yang tidak," tegasnya.

Partai Politik Harus Mandiri

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa konflik internal partai adalah urusan internal yang harus diselesaikan sendiri. Pemerintah tidak akan menjadi penengah ataupun fasilitator karena hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi.

"Partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Karena itu, pemerintah berharap setiap partai mampu menyelesaikan persoalannya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun jalur pengadilan," kata Yusril dilansir Antara.

Dengan sikap ini, pemerintah ingin memastikan bahwa demokrasi tetap berjalan sehat, di mana partai politik bisa mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

Editor : Farida Denura

Parpol Terbaru