Loading
Dokumentasi - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa ditemui usai memimpin Rapat Penggantian dan Penetapan Ketua BAM DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan keprihatinannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi mengganggu tatanan sistem ketatanegaraan dan bahkan bisa menimbulkan pelanggaran konstitusi.
Kekhawatiran Terhadap Ketidaksesuaian Konstitusi
Menurut Saan, keputusan MK yang diumumkan pada Senin (30/6/2025) malam bisa berdampak serius terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. “Kalau putusan itu dijalankan, bisa menyebabkan sistem ketatanegaraan menjadi tidak sinkron. Bahkan cenderung porak-poranda,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7/2025).
Saan juga menyoroti inkonsistensi MK dalam mengambil putusan. Ia mengingatkan bahwa pada 2019, MK pernah menegaskan keserentakan pemilu dalam satu waktu, yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Dulu saja, ketika ada gugatan, MK tetap mempertahankan pola lima kotak suara dan bahkan memberi alternatif yang tetap mengacu pada keserentakan. Ini mengapa kami ingin MK konsisten,” jelasnya.
Menyoal Pasal 22E UUD 1945
Partai NasDem menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD.
“Kalau pemilu DPRD tidak dilakukan setelah lima tahun, maka itu jelas pelanggaran konstitusi. Jadi kalau MK tetap ingin memisahkan, mereka harus terlebih dahulu mengubah UUD 1945,” tegas Saan dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, Partai NasDem akan tetap berkomitmen menjaga konstitusi dan menolak setiap kebijakan yang dianggap menyimpang dari dasar hukum negara.
Isi Putusan MK yang Menjadi Sorotan
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (26/6/2025), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah dapat dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
Dalam skema baru ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.