Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Pemilu Otoriter, Perludem Soroti Urgensi Revisi UU Pemilu


  • Senin, 19 Mei 2025 | 22:30
  • | News
 Cegah Pemilu Otoriter, Perludem Soroti Urgensi Revisi UU Pemilu Pembina Perludem Titi Anggraini. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai revisi Undang-Undang Pemilu sangat penting untuk mencegah potensi lahirnya pemilu yang otoriter. Perludem menyebut regulasi pemilu saat ini masih membuka celah bagi pelemahan demokrasi dan dominasi kekuasaan.

Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bisa mencegah "pemilu otoriter".

Pasalnya, dia mengatakan bahwa organisasi peneliti demokrasi internasional, V-Dem Institute mencatat pada tahun 2025, Indonesia mengalami penurunan peringkat dari negara "Electoral Democracy" menjadi "Electoral Autocracy" (pemilu otoriter), berdasarkan penelitian dari ajang politik di Indonesia tahun 2024.

"Catatan terbesarnya adalah (Indonesia) ada pemilu, tapi prinsip pemilu yang bebas dan adil tidak sepenuhnya diaplikasikan," kata Titi dalam diskusi publik tentang RUU Pemilu yang digelar Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Awalnya, dia memaparkan bahwa V-Dem Institute menilai bahwa Indonesia memiliki pemilu eksekutif multipartai yang berlangsung secara bebas dan adil, dengan tingkat yang memadai dalam hal hak pilih, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berserikat.

Namun pada 2024, prasyarat-prasyarat mendasar dalam pemilu, seperti kebebasan berekspresi dan berserikat, serta pemilu yang bebas dan adil, belum terpenuhi secara memadai.

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu merupakan hal yang mendesak untuk segera direvisi karena UU tersebut merupakan UU yang paling banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi, yakni sebanyak 159 kali. Sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah 82 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan banyaknya pengujian di MK, menurut dia, kedua undang-undang tersebut sudah banyak yang direkonstruksi pemaknaannya oleh MK, baik pemaknaannya yang dibatalkan atau diperintahkan untuk diatur ulang.

"Jadi bisa dikatakan Undang-Undang Pemilu kita ini sudah compang-camping di sana-sini, sudah tambal sulam sana-sini, termasuk juga Undang-Undang Pilkada," katanya.

Dia mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu sudah tidak boleh ditunda-tunda lagi. Menurut dia, keterlambatan pembahasan selain mengurangi kualitas proses dan substansi, juga rentan terhadap yudisialisasi politik.

Proses revisi yang tergesa-gesa karena mendekati tahun politik, kata dia, pasti akan memengaruhi partisipasi masyarakat dan kedalaman pembahasan setiap poin perubahan atau perbaikan pengaturan.

"Kalau pengadilan dan hakim terlalu dilibatkan, dia juga membuka ruang politisasi pengadilan. Karena kekuasaan akan menggunakan pengadilan untuk menjalankan agendanya sendiri, kita sudah punya pengalaman tanpa harus dibahas," katanya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

News Terbaru