Rabu, 14 Januari 2026

Survei Populi Center: Mayoritas Warga Masih Ingin Pilkada Digelar Secara Langsung


  • Jumat, 09 Januari 2026 | 23:20
  • | News
 Survei Populi Center: Mayoritas Warga Masih Ingin Pilkada Digelar Secara Langsung Ilustrasi: Warga memeriksa surat suara sebelum melakukan pencoblosan saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pesawaran di TPS 004 Dusun Sri Menanti, Gedong Tataan, Pesawaran. ANTARA/Ardiansyah.

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Lembaga survei Populi Center merilis hasil riset yang menunjukkan mayoritas warga Indonesia masih menginginkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menyampaikan bahwa survei Populi Center yang dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan 30 November 2025 memperlihatkan dukungan publik terhadap pilkada langsung masih sangat dominan.

“Preferensi publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat,” ujar Afrimadona dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Mayoritas Ingin Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota Dipilih Langsung

Dalam temuan survei tersebut, Populi Center mencatat 89,6 persen responden menginginkan gubernur dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wali kota, angkanya bahkan lebih tinggi. Sebanyak 94,3 persen responden menyatakan setuju jika mekanisme pemilihan dilakukan secara langsung.

Pilkada Lewat DPRD Bergantung pada Kepercayaan Publik
Afrimadona menilai wacana perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD tidak bisa dilepaskan dari faktor kunci, yakni tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan parlemen.

Berdasarkan survei Populi Center, kepercayaan publik terhadap partai politik berada di angka 51,7 persen. Sedangkan kepercayaan terhadap parlemen tercatat lebih rendah, yakni 50,9 persen.

Menurutnya, ketika kepercayaan publik terhadap kedua institusi tersebut masih terbatas, perubahan mekanisme pilkada tidak cukup hanya didorong oleh alasan efisiensi anggaran atau dasar hukum semata.

Reformasi Partai Politik Jadi Syarat Utama

Afrimadona menegaskan, jika pilkada melalui DPRD hendak dipertimbangkan, maka reformasi partai politik merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar.
Ia menyebut partai politik bukan hanya kendaraan saat pemilu, melainkan institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah.

Tanpa sistem kaderisasi yang konsisten, mekanisme seleksi kandidat yang transparan, dan tata kelola organisasi yang akuntabel, ia menilai pemilihan lewat DPRD akan dinilai publik sebagai proses yang elitis, tertutup, dan jauh dari kontrol masyarakat.

Pilkada via DPRD Bisa Dipertimbangkan, tapi Syaratnya Berat

Secara prinsip, Afrimadona menyatakan pilkada melalui DPRD memang bisa saja dipertimbangkan, asalkan mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Namun ia mengingatkan, perubahan sistem tidak boleh dilakukan terburu-buru. Apalagi bila semata-mata didorong alasan efisiensi.

Menurutnya, mekanisme pemilihan lewat DPRD justru menuntut standar demokrasi lebih ketat—baik dari sisi kelembagaan partai, perilaku aktor politik, maupun perlindungan hak politik warga.

“Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal,” tegasnya dikutip Antara.

Afrimadona menutup dengan penekanan bahwa selama prasyarat besar itu belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik yang sangat kuat terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan. Mengabaikan fakta tersebut dinilai bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.

Editor : Farida Denura

News Terbaru