Rabu, 14 Januari 2026

Kapal Ikan Ilegal Terbanyak dari Vietnam, Ini Penjelasannya!


  • Jumat, 07 Juni 2019 | 23:33
  • | News
 Kapal Ikan Ilegal Terbanyak dari Vietnam, Ini Penjelasannya! Penenggelaman kapal ikan ilegal (Foto: Antara)

JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rencananya, pasca lebaran akan kembali menenggelamkan 30 asca lebaran yang kapal pencuri ikan berbendera asing yang masuk batas teritori Indonesia pasca-Lebaran. Kepala Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan secara Ilegal alias Satgas 115 Achmad Santosa mengatakan, dari seluruh kapal yang akan dieksekusi, sebagian besar merupakan milik Vietnam.

 “Keputusan sudah inkracht. Mostly Vietnam dan tidak semuanya adalah kapal baru,” ujar Achmad saat ditemui di rumah dinas Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kamis (6/6/2019).

Achmad mengakui, kapal Vietnam memang tercatat paling kerap masuk ke wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Menurut dia, fenomena masifnya kapal Vietnam masuk ke dalam negeri ini bukan tanpa alasan. 

Ahmad menjelaskan, kapal berbendera Vietnam acap melampaui batas Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE karena mereka selalu berdalih soal duplicated area.

Dijelaskan, Vietnam mengklaim landas kontinen adalah bagian dari ZEE-nya. Sementara berdasarkan Konvensi Hukum Laut International, landas kontinen berarti hak negara atas dasar laut dan tanah yang terletak di luar laut teritorial.

Pada sisi lain, ZEE ialah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai. Setiap negara berhak atas kekayaan alam yang termasuk dalam wilayah tersebut. Perdebatan terjadi pada simpul soal ini.

Achmad berpendapat, untuk mengantisipasi maraknya kapal Vietnam masuk secara ilegal, Indonesia mesti melakukan lagi negosiasi dan perundingan bilateral terkait ZEE.

 “Harus ada protokolnya,” ucapnya.

Kendati telah melakukan pertemuan diplomasi dengan Vietnam, ia mengakui upaya itu belum cukup meredam konflik maritim.

Indonesia sebenarnya pernah membahas ZEE bersama Vietnam pada 2010. Perundingan batas maritim ini sekurang-kurangnya telah dilakukan sebanyak delapan kali. Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Vietnam sudah menyepakati Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS 1982.

Adapun sebelumnya, perundingan landas kontinen dua negara ini telah berlangsung lama, yakni sejak 1973.*

News Terbaru