Rabu, 14 Januari 2026

Kemenkumham: Surat Pencegahan Kivlan Zen Dicabut


  • Sabtu, 11 Mei 2019 | 23:14
  • | News
 Kemenkumham: Surat Pencegahan Kivlan Zen Dicabut Kantor Dirjen Imigrasi

JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Surat Pencegahan Berpergian ke luar negeri terhadap Mayjend (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh (Ditjen) Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Fernando, Sabtu siang.

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan bepergian ke luar negeri menyusul pencabutan surat itu. Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah bepergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum diketahui dia ke Singapura, aku belum ngecek itu," ujar Fernando.

Dijelaskan pula, pencabutan pencekalan ini dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mencabut pencekalan. Pencabutan pencekalan dilakukan pihaknya saat sahur Sabtu 11 Mei 2019 tadi.

Sebelumnya, seperti diberitakan sebelumnya, Kivlan dicekal sehingga tak bisa terbang ke Brunei Darussalam kemarin, 10 Mei 2019. Alhasil dia tak jadi bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten kemarin.

"Yang bersangkutan mau ke Brunei melalui Batam di Bandara Soetta," kata Asep, di Kantor Bareskrim Polri, Jumat 10 Mei 2019.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn)  Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, salah satu alasan pembatalan pencegahan karena penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan bekerjasama dengan Polri terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjeratnya.

"Penyidik mendapat info bahwa pak Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Iqbal dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (11/5).

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.*

News Terbaru