Rabu, 14 Januari 2026

Seruhkan Revolusi, Permadi Kembali Dilaporkan ke Polisi


  • Sabtu, 11 Mei 2019 | 00:35
  • | News
 Seruhkan Revolusi, Permadi Kembali Dilaporkan ke Polisi Permadi (Foto: Ist)

JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM - Politisi senior Partai Gerindra Permadi dilaporkan ke polisi atas pernyataan 'revolusi' dalam sebuah video yang beredar. Permadi dinilai menimbulkan keonaran atas pernyataannya itu, Jumat, (10/5/2019).

Pelapor atas nama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta melaporkan politikus Partai Gerindra Permadi terkait ucapan revolusi. Gusma dan Viktor melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama itu dilayangkan oleh Gusma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sore tadi, kemudian disusul oleh laporan Viktor. Laporan itu berkaitan pernyataan Permadi yang menyebut revolusi.

"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat. Maka hari ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro dan akan diproses secepatnya," kata Gusma.

Gusma membuat laporan dengan menyertakan barang bukti berupa video dan screenshot Permadi saat menyampaikan kata-kata revolusi tersebut. Sebagai masyarakat biasa, ia merasa dirugikan karena ucapan Permadi itu mengajak masyarakat untuk berbuat makar dan merusak negara Indonesia.

"Ini kan menjelaskan ke masyarakat, misalnya 'kita nggak perlu tunduk ke konstitusional, kita harus lakukan revolusi' kan gitu, Itu kan sebenarnya mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara. Itu yang kita merasa dirugikan," ungkap Gusma.

Gusma sendiri mengaku, tidak mengetahui dalam rangka apa Permadi berucap hal itu. Dirinya mengetahui setelah video itu menjadi viral di media social.


"Saya temukan video antara tanggal 5-6 Mei ini. Saya dapat dari broadcastWhatsApp, tapi di Facebook kan banyak, ada beredar di grup WA juga," kata Gusma.

Selang waktu yang berbeda, Viktor juga melaporkan Permadi dan baru selesai melaporkan sekitar pukul 19.10 WIB. Viktor sejatinya ingin melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri, namun pihak Bareskrim menyarankan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.

"(Yang dirugikan) masyarakat Indonesia itu, saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendelegitimasi pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga ada KPU, Bawaslu. Kalau terkait pemilu Anda nggak merasa puas, Anda bisa melakukan upaya hukum," kata Viktor.

Sama seperti Gusma, Viktor baru mengetahui video Permadi itu pada 5 Mei melalui grup WhatsApp. Saat membuat laporan, ia menyertakan bukti berupa transkrip ucapan Permadi dan video Permadi ke penyidik Polda Metro.

"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro Saudara Permadi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Viktor.

Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan Laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

 

sehari sebelumnya, seorang pengacara beranama Fajri Safi’I juga melaporkan Permadi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut tentang revolusi, Kamis (9/5/2019).


Dalam penjelasannya, Fajri menuturkan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas pernyataan Permadi. Namun, diungkapkan Fajri, polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri atau laporan model A.

Untuk diketahui, laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Alhasil, kata Fajri, dirinya tak perlu lagi membuat laporan baru dan hanya tinggal melanjutkan laporan yang sudah ada tersebut.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar, yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.*

News Terbaru