Loading
Paslon No dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan (foto instagram @ademunawarohyasin)
Setelah melakukan sidang pleno selama tiga haro Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengumumkan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan meraih 912.221 suara atau 41,12 persen.
"Kesepakatan itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan atau sesuai perundang-undangan, dengan jumlah pemungut suara 2.358564 jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Suriabakti di Komplek Kantor Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu (7/7/2018).
Menurut dia untuk surat suara yang sah terdapat 2.218.296 jiwa. Sedangkan yang tidak sah sebanyak 140.268 surat suara. Dengan begitu perolehan suara pasangan calon (Paslon) pertama yaitu Fitri Putra Nugraha dan Bayu Syahjohan mendapatkan 177.153 pemilih atau 7,99 persen.
Sedangkan untuk paslon kedua yaitu Ade Yasin-Iwan Setiawan meraih 912.221 suara atau 41,12 persen. Dan paslon ketiga yaitu Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Ingrid Maria Palupi Kansil mendapatkan 859.444 pemilih atau 38,74 persen.
Kemudian paslon keempat yaitu Gunawan Hasan dan Ficky Rhoma Irama hanya mendapatkan 100.745 suara atau 4,54 persen. Namun untuk paslon kelima-Ade Wardhana Adinata dan Asep Ruhiyat mendapatkan 168.733 suara atau 7,61 persen.
Dalam penetapan pemenangan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor memang sedikit memakan waktu yang panjang. Itu dikarenakan pada daerah setempat memiliki cakupan penduduk yang banyak dan terdapat 40 kecamatan.
"Untuk melakukan rekapitulasi membutuhkan waktu paling sedikit satu hari penuh (24 jam). Ini terjadi setiap tahun dikarenakan jumlah penduduk terus mengalami peningkatan," katanya lagi seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan dalam hal ini pada rapat pleno sudah menetapkan pemenangnya, dan kemudian itu akan diserahkan langsung ke KPU tingkat provinsi yang nantinya langsung memverifikasi keabsahan data.
Hanya saja, proses perhitungan suara akhir dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor tak berjalan mulus. Saksi dari paslon nomor tiga, empat, dan lima yang melakukan walk out dan tidak menandatangani hasil pleno KPUD Kabupaten Bogor yang digelar di Gedung Tegar Beriman, Cibinong.
Asep As’ary yang merupakan saksi dari paslon Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil menilai, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem. Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum.
PEROLEHAN SUARA PILBUP BOGOR BERDASARKAN NOMOR URUT