Loading
Ilustrasi - Pilkada oleh DPRD. (Net)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Riuh rendah wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tangan rakyat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memanas di penghujung tahun 2025. Isu ini memantik reaksi serius dari kalangan akademisi yang mengkhawatirkan masa depan kedaulatan rakyat.
Guru Besar Bidang Politik Kontemporer Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Caroline Paskarina, memberikan peringatan keras. Ia menilai, jika Pilkada dikembalikan ke mekanisme tertutup via DPRD, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran demokrasi yang signifikan alih-alih perbaikan sistem.
Memperdalam Luka Demokrasi
Prof. Caroline menyoroti bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Indikatornya terlihat dari menurunnya kualitas demokrasi, melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, hingga menguatnya tren sentralisasi kekuasaan.
“Dalam situasi di mana praktik elitisme politik semakin mengemuka, wacana pengalihan Pilkada dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” tegas Prof. Caroline saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, tanpa dibarengi reformasi sistem kepartaian dan pemilu yang jelas, Pilkada via DPRD hanya akan mempersempit ruang partisipasi warga. Bahaya terbesarnya adalah keputusan krusial kembali hanya ditentukan oleh segelintir elite politik, menjauhkan kepala daerah dari basis legitimasi rakyat yang sesungguhnya.
Demokrasi Sebatas Formalitas?
Lebih jauh, Prof. Caroline menjelaskan bahwa demokrasi memiliki dua sisi: prosedural (aturan main) dan substansial (nilai). Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, demokrasi berisiko direduksi hanya menjadi prosedur legal formal semata.
Sementara sisi substansinya—yakni kontrol publik, akuntabilitas kekuasaan, dan keterlibatan warga—justru terpinggirkan.
“Perdebatan semestinya tidak berhenti pada soal ‘boleh atau tidak’ secara konstitusional, tetapi harus lebih kritis. Apakah mekanisme tersebut memperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat?” tanyanya retoris.
Tanggapan atas Isu Konstitusional
Isu ini kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, melontarkannya pada HUT ke-61 Golkar (5/12/2025). Hal ini diperkuat pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 11 Desember 2025, yang menyebut UUD 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih DPRD selama dilakukan secara demokratis.
Menanggapi hal itu, Prof. Caroline mengakui bahwa secara normatif aturan tersebut memang tidak melarang. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak berlindung di balik tameng "legalitas formal".
“Penekanan semata pada aspek konstitusionalitas formal berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kondisi demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemerosotan secara substansial,” kritiknya dikutip Antara.
Ia pun mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam merumuskan desain Pilkada masa depan, agar demokrasi tidak mati suri di tangan segelintir elite.