Loading
Ilustrasi - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah dinilai menjadi alarm keras bagi partai politik untuk segera membenahi pola kaderisasi internal. Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Ari Ganjar Herdiansah, menegaskan bahwa lemahnya proses kaderisasi berkontribusi pada tingginya risiko korupsi di level pemerintahan daerah.
Menurut Ari, partai politik seharusnya tidak lagi memberikan tiket pencalonan kepada figur yang masih terbebani kebutuhan modal politik besar. Ongkos pilkada yang mahal kerap mendorong calon kepala daerah mencari sokongan dana dari berbagai pihak, yang pada akhirnya berpotensi menjerumuskan mereka ke praktik korupsi.
“Partai perlu serius membenahi kaderisasi. Jangan sampai rekomendasi pencalonan diberikan kepada orang yang sejak awal sudah bergantung pada dana besar untuk biaya politik,” kata Ari saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai, partai politik sebenarnya memiliki instrumen penting berupa sekolah partai dan mekanisme pembinaan kader berjenjang. Melalui proses tersebut, partai dapat menyiapkan kader-kader yang memiliki rekam jejak, kapasitas, serta kedekatan dengan masyarakat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Ari menjelaskan, kader yang telah lama berkiprah di partai atau aktif dalam kegiatan politik dan sosial umumnya lebih dikenal publik karena kinerjanya. Kondisi ini dinilai mampu menekan kebutuhan biaya kampanye yang berlebihan, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan setelah terpilih.
“Kalau yang maju adalah kader terbaik hasil pembinaan, bukan figur yang hanya bermodalkan donatur, maka potensi korupsi bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa ketergantungan pada penyandang dana kampanye berisiko menimbulkan tekanan politik setelah kandidat terpilih. Gaji dan pendapatan resmi kepala daerah dinilai tidak sebanding dengan beban pengembalian modal politik yang besar.
“Ketika ada utang politik, cepat atau lambat akan ada tuntutan. Tekanan inilah yang sering mendorong praktik korupsi, mulai dari jual beli jabatan hingga pengaturan proyek,” katanya dikutip Antara.
Pernyataan tersebut muncul menyusul penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 11 Desember 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam kasus itu, KPK menduga Ardito menerima dana sekitar Rp5,75 miliar, dengan sebagian besar—sekitar Rp5,25 miliar—digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap relasi antara mahalnya ongkos politik, lemahnya kaderisasi partai, dan tingginya risiko korupsi di tingkat daerah.