Loading
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebenarnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, konstitusi tidak membatasi bentuk pemilihan selama prinsip demokrasi tetap dipegang.
“Tidak ada larangan dalam UUD 1945 selama prosesnya berlangsung secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung. Baik dipilih oleh rakyat maupun dipilih oleh DPRD, keduanya tetap memenuhi prinsip keterwakilan dalam sistem demokratis.
“Demokratis itu bisa dalam dua bentuk, langsung melalui pemilih atau melalui wakil-wakil rakyat di DPRD. Konstitusi tidak mengunci hanya satu mekanisme,” tambahnya.
Pernyataan Tito muncul di tengah kembali mengemukanya wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Usulan ini disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta.
Bahlil menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk mengurangi kompleksitas Pilkada langsung, sekaligus memastikan proses politik berjalan lebih efektif.
“Setahun lalu kami sudah menyampaikan pandangan bahwa Pilkada sebaiknya kembali dipilih melalui DPRD. Ada pro dan kontra, itu wajar. Tapi setelah dikaji, opsi ini dirasa lebih sederhana dan memudahkan pemerintah daerah,” kata Bahlil.
Acara Golkar tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah tokoh politik lainnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang terkait mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterima publik.
“Pembahasan harus dilakukan secara hati-hati, mendalam, dan melibatkan banyak masukan. Kalau semua aspirasi didengar, tidak ada pihak yang harus membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya dikutip Antara.
Wacana perubahan mekanisme Pilkada ini diperkirakan akan menjadi salah satu topik politik paling hangat menjelang pembahasan regulasi di tahun mendatang.