Rabu, 14 Januari 2026

Gugat UU Pemilu, Pemohon Minta Calon DPR Non-Partai Bisa Ikut Pemilu


  • Jumat, 05 Desember 2025 | 21:30
  • | News
 Gugat UU Pemilu, Pemohon Minta Calon DPR Non-Partai Bisa Ikut Pemilu Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat​​​​​​​ Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu terkait calon anggota DPR dari kalangan non-partai politik mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/HO-MK RI)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana keikutsertaan calon anggota DPR dari jalur non-partai kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan ini diajukan oleh Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, melalui perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025. Ia meminta MK meninjau ulang ketentuan pada Pasal 240 ayat (1) huruf n, yang mewajibkan bakal calon anggota legislatif berasal dari partai politik peserta pemilu.

Yudi menjelaskan, gagasan membuka ruang bagi calon legislatif non-parpol berangkat dari kebutuhan menghadirkan saluran representasi langsung antara warga negara dan wakilnya di parlemen. Menurutnya, sistem yang sepenuhnya bergantung pada partai politik membuat banyak kelompok masyarakat tidak memiliki ruang keterwakilan yang memadai.

“Tujuan kami adalah menghadirkan calon legislatif dari kalangan non-partai agar terbentuk fraksi rakyat di DPR. Fraksi ini bisa berisi kelompok masyarakat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, organisasi masyarakat sipil, hingga individu,” ujar Yudi, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (5/12/2025).

Ia menilai, kehadiran perwakilan dari kelompok-kelompok tersebut akan memperkuat praktik kedaulatan rakyat sebagaimana termuat dalam Pasal 1 dan Pasal 28C UUD 1945. Selain memperluas akses politik bagi warga, keberadaan fraksi rakyat disebut dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap DPR.

Menurut Yudi, representasi yang lebih beragam juga memungkinkan warga terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang maupun perubahan konstitusi. “Dengan adanya fraksi rakyat, tidak ada lagi suara masyarakat yang tertinggal,” katanya dikutip Antara.

Dalam permohonannya, Yudi meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar tidak hanya mewajibkan status keanggotaan partai politik. Ia mengusulkan frasa yang memungkinkan partai politik mencalonkan perwakilan kelompok masyarakat untuk duduk di kursi legislatif sebagai bagian dari fraksi rakyat.

Sidang perdana perkara ini telah berlangsung pada Kamis (4/12). Sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, pemohon diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan setelah pemeriksaan pendahuluan.

Editor : Farida Denura

News Terbaru