Rabu, 14 Januari 2026

Dorong Politik Setara, Puskapol UI Tuntut Regulasi Tegas Anti-Kekerasan Gender


  • Kamis, 04 Desember 2025 | 12:30
  • | News
 Dorong Politik Setara, Puskapol UI Tuntut Regulasi Tegas Anti-Kekerasan Gender Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Hurriyah. ANTARA/HO-Humas UI.

DEPOK, POLITIK.ARAHKITA.COM - Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan politik. Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyebut langkah ini penting agar partisipasi perempuan dalam politik tidak hanya meningkat secara jumlah, tetapi juga aman dan setara.

Dalam pemaparan hasil riset yang dirangkum dalam policy brief terbaru, Puskapol UI mengajukan dua rekomendasi strategis untuk memastikan revisi UU Pemilu mendukung demokrasi inklusif.

1. Penguatan Afirmasi Gender di Partai Politik

Hurriyah menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi gender harus diperjelas dan diperkuat dalam struktur organisasi partai di semua tingkatan—nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Ia menekankan perlunya aturan yang mengharuskan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, mengganti frasa “memperhatikan” menjadi “memuat” agar lebih tegas dan mengikat.

Selain itu, penerapan sistem zipper murni dalam daftar calon serta distribusi setidaknya 30 persen calon perempuan di setiap dapil dinilai wajib untuk memastikan kesempatan yang lebih seimbang.

“Partai yang patuh perlu diberikan insentif, sementara yang melanggar harus dikenai sanksi. Kualitas calon juga harus diperhatikan, misalnya dengan mensyaratkan minimal tiga tahun keanggotaan partai serta pelatihan kader,” tutur Hurriyah.

2. Integrasi Perlindungan dari Kekerasan Politik Berbasis Gender

Poin kedua yang didorong Puskapol UI adalah memasukkan definisi dan mekanisme penanganan kekerasan politik berbasis gender langsung ke dalam UU Pemilu. Menurut

Hurriyah, mekanisme pengaduan harus cepat, rahasia, dan sensitif terhadap kebutuhan korban.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta perlindungan bagi saksi maupun pelapor.

“Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus diwajibkan mengedukasi partai, calon, dan pemilih bahwa kekerasan politik berbasis gender adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi,” ujarnya.

Seruan untuk Komitmen Kolektif

Puskapol UI bersama koalisi masyarakat sipil menyerukan komitmen bersama dari pembuat kebijakan, partai politik, penyelenggara pemilu, serta publik untuk mengawal proses revisi UU Pemilu. Tujuannya jelas: memastikan ruang politik Indonesia aman, bebas kekerasan, dan memberikan kesempatan setara bagi perempuan.

“Demokrasi yang inklusif bukan hanya tentang representasi perempuan, tetapi tentang kualitas demokrasi itu sendiri. Tanpa langkah nyata, ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan akan terus terulang,” tegas Hurriyah dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

News Terbaru