Loading
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Anggota DKPP DKPP Muhammad Tio Aliaansyah (tengah) berikan pemaparan kepaada wartawan di Serang, Banten. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap telah menangani 31 perkara terkait dugaan politik uang sepanjang proses Pemilu dan Pilkada 2024. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa maraknya kasus tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.
“Politik uang adalah pekerjaan rumah yang belum selesai. Jumlah 31 perkara ini cukup tinggi dan memberi pesan bahwa demokrasi kita masih menghadapi ujian berat,” ujar Ratna saat berbicara di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (21/11/2025).
Politik Uang Dinilai Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Ratna menekankan bahwa politik uang bukan sekadar pelanggaran, tetapi termasuk kategori kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan lebih holistik. Bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga penguatan etika bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan bahwa efek jera tidak hanya diukur dari vonis pidana, melainkan bagaimana sistem pemilu diperbaiki agar potensi kecurangan bisa ditekan sejak awal.
Fokus DKPP: Profesionalitas KPU dan Bawaslu
Berbeda dengan penanganan pidana, DKPP menempatkan fokus pada evaluasi kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Lembaga ini menilai apakah penanganan kasus politik uang dilakukan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
“Jika penyelenggara bekerja tidak profesional atau laporan tidak ditindaklanjuti dengan adil, barulah hal itu bisa menjadi ranah DKPP,” jelas Ratna dikutip Antara.
Tantangan: Praktik Terstruktur dan Regulasi yang Membatasi
Ratna mengakui bahwa praktik politik uang di lapangan sering berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, sementara undang-undang masih membatasi subjek pelaku yang dapat dipidana. UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, baru mengatur peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagai pihak yang dapat dijerat.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu masih dianggap belum maksimal dalam membongkar praktik tersebut.
Perlu Perspektif Etika dan Sinergi Lintas Lembaga
Ratna menekankan pentingnya melihat penanganan politik uang melalui perspektif etika dan kualitas demokrasi. Tanpa itu, penindakan hanya akan bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan.
Ia mendorong sinergi antara Bawaslu, KPU, DKPP, serta aparat penegak hukum seperti kepolisian agar praktik politik uang dapat ditekan secara signifikan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.