Loading
Arsip foto - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ANTARA/HO-Bawaslu RI
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Dunia politik Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah kampanye digital dengan baliho dan video pendek, kini muncul tren baru: kampanye lewat meme dan kecerdasan buatan (AI). Melihat fenomena ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong agar pengawasan kampanye Pemilu ke depan ikut beradaptasi dengan era digital yang semakin kreatif ini.
“AI-nya sudah mulai ada. Kami berharap bisa mulai mengawasi penggunaan artificial intelligence dalam kampanye Pemilu berikutnya,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Bagja, pada Pemilu 2024 sudah ada beberapa peserta yang memanfaatkan AI dan meme politik dalam menyampaikan pesan kampanye. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu, terutama karena belum ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur format digital tersebut.
“Ini jadi PR kita ke depan. Setelah 2024, ada pasangan calon yang menggunakan AI dan meme. Tapi ketika muncul masalah hukum, Bawaslu belum punya pijakan kuat untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Regulasi AI di Kampanye Pemilu Masih Jadi Tantangan
Rahmat Bagja menilai, regulasi soal AI dan konten digital harus segera diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini sedang dibahas di DPR. Langkah ini penting agar pengawasan kampanye bisa lebih tegas dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Bawaslu juga mengingatkan putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 166/PUU-XXI/2023, yang secara jelas melarang penggunaan AI secara berlebihan dalam kampanye pemilu.
Putusan MK menegaskan bahwa foto atau gambar peserta pemilu tidak boleh dimanipulasi secara ekstrem dengan bantuan teknologi, termasuk deepfake atau rekayasa visual berbasis AI.
MK Pertegas Makna “Citra Diri” di UU Pemilu
Sebelum ada putusan tersebut, Pasal 1 angka 35 UU Pemilu hanya mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan visi, misi, program, dan citra diri. Namun, MK menilai frasa “citra diri” masih terlalu kabur dan bisa menimbulkan multitafsir.
“Ketentuan umum seharusnya memberi batasan yang jelas agar tidak disalahgunakan untuk manipulasi jati diri peserta pemilu,” tulis MK dalam pertimbangannya dikutip Antara.
Akhirnya, MK memperjelas makna frasa “citra diri” tersebut:
Peserta pemilu wajib menampilkan foto atau gambar asli, terbaru, dan tidak dimanipulasi secara berlebihan menggunakan kecerdasan buatan.
Era Baru Kampanye: Kreatif, tapi Tetap Etis
Fenomena kampanye digital dengan bantuan AI dan meme memang membawa warna baru dalam politik. Namun, Bawaslu menegaskan bahwa kreativitas harus tetap berada di jalur etika dan hukum.
Dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang cermat, kampanye politik di masa depan diharapkan tidak hanya lebih inovatif, tapi juga lebih transparan dan bertanggung jawab.