Loading
Ketua KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, Sumarno dalam diskusi publik bertajuk
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Mantan Ketua KPU DKI Jakarta periode 2013–2018, Sumarno, mengusulkan agar jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap 106 meski kini telah berlaku Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, angka 106 kursi sudah mempertimbangkan aspek demografis, sosiologis, dan politik, terutama terkait keterwakilan masyarakat Jakarta yang memiliki karakter unik dibanding daerah lain.
“Perlu dikaji ulang jumlah kursi DPRD DKI dengan pendekatan demografis, sosiologis, dan politik. Berdasarkan pertimbangan itu, 106 kursi layak dipertahankan, bahkan bisa ditambah,” ujar Sumarno dalam diskusi publik bertema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025).
Sebagai peneliti dari Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sumarno menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai provinsi tanpa DPRD tingkat kota menjadi alasan kuat untuk mempertahankan jumlah kursi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, Jakarta mendapat kekhususan berupa penambahan 125 persen dari ketentuan nasional, sehingga total kursi DPRD menjadi 106 dari seharusnya 85 kursi.
Namun, dalam UU Nomor 151 Tahun 2024 kekhususan itu tidak lagi disebutkan secara eksplisit. Jika aturan baru ini diterapkan apa adanya, maka jumlah kursi DPRD DKI bisa turun menjadi 100 kursi, bahkan berpotensi hanya 85 kursi jika mengacu pada data BPS terkini.
“Kalau mengikuti hitungan BPS dengan jumlah penduduk 10 juta, maka bukan hanya berkurang menjadi 100, tapi bisa turun ke 85 kursi,” jelasnya dikutip Antara.
Sumarno menegaskan, berkurangnya jumlah kursi DPRD tidak sebanding dengan berkurangnya kompleksitas persoalan Jakarta. Kota ini tetap menghadapi tantangan besar seperti kemacetan, banjir, kepadatan penduduk, hingga masalah lingkungan.
Selain itu, status baru Jakarta sebagai kota global justru menambah kompleksitas tata kelola dan kebutuhan representasi politik yang lebih proporsional.
Karena itu, Sumarno menilai, kajian mendalam soal alokasi kursi DPRD DKI perlu segera dilakukan agar sistem representasi politik Jakarta pascastatus ibu kota tetap efektif dan berkeadilan.