Rabu, 14 Januari 2026

Aktivis NTT Soroti DPR RI: Desak Revisi UU Pemilu dan Partai Politik untuk Lawan Oligarki


  • Selasa, 30 September 2025 | 12:00
  • | News
 Aktivis NTT Soroti DPR RI: Desak Revisi UU Pemilu dan Partai Politik untuk Lawan Oligarki Aktivis politik asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Gregorius Matrecano. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM — Aktivis politik asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Gregorius Matrecano, menilai komposisi dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih sarat kepentingan oligarki dan praktik politik dinasti. Hal itu disampaikan dalam sebuah forum bersama Badan Riset Nasional bidang Politik.

Menurut Gregorius, lemahnya kualitas legislasi dan integritas demokrasi merupakan dampak sistemik dari rekrutmen politik yang transaksional. Ia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik dengan fokus pada penguatan meritokrasi, transparansi rekrutmen internal partai, serta pembiayaan partai secara penuh oleh negara dengan pengawasan ketat.

“Parlemen seharusnya diisi oleh negarawan, bukan sekadar selebritas atau perpanjangan kepentingan oligarki,” ujarnya.

Gregorius yang juga mantan politisi Partai Bulan Bintang itu menyoroti rendahnya political turnover di sejumlah daerah, di mana kursi legislatif hanya berputar pada keluarga atau kelompok yang sama. Akibatnya, banyak anggota DPR ditempatkan di komisi strategis tanpa kompetensi memadai, bahkan menunjukkan sikap enggan belajar.

Kondisi ini, lanjutnya, berimplikasi pada lemahnya fungsi legislasi dan pengawasan DPR. Rancangan undang-undang sering kali tidak berkualitas, sementara fungsi anggaran kerap dijadikan sarana “balik modal” dari biaya politik tinggi saat kampanye.

Gregorius mengurai tiga agenda utama yang harus segera dijalankan untuk memperkuat demokrasi:

Revisi UU Pemilu dan Partai Politik

  • Mewajibkan mekanisme rekrutmen caleg berbasis meritokrasi, terbuka, dan kompetitif.
  • Hasil seleksi diumumkan ke publik agar bisa diawasi masyarakat sipil.

Reformasi Sistem Pembiayaan Partai Politik

  • Negara membiayai partai politik secara penuh guna memutus ketergantungan pada penyandang dana gelap.
  • Pengawasan dilakukan secara ketat oleh BPK dan KPK.

Penguatan Kelembagaan Partai Politik

  • Mencegah dominasi politik dinasti dengan membatasi keterwakilan keluarga dalam kepengurusan dan daftar caleg di daerah yang sama.
  • Membangun kaderisasi profesional dan berjenjang untuk melahirkan negarawan.

Ia menegaskan, meskipun solusi tersebut terdengar ideal, tantangan utama ada pada resistensi kelompok kepentingan yang selama ini diuntungkan dari sistem lama.

“Paradoksnya, kita membutuhkan DPR untuk merevisi UU yang justru akan membentuk DPR yang lebih baik. Namun DPR yang ada sekarang tidak selalu memiliki kemauan politik untuk melakukannya,” tegasnya dalam pernyataan yang disampaikan ke media ini, Selasa (30/9/2025)

Gregorius menutup dengan menekankan bahwa revisi UU Pemilu, reformasi pembiayaan partai, dan penguatan kelembagaan politik adalah investasi jangka panjang untuk membangun demokrasi Indonesia yang kuat, legitimate, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Editor : Farida Denura

News Terbaru