RUU Pemilu Dibahas Lagi, Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu adalah Open Legal Policy


  • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:30
  • | News
 RUU Pemilu Dibahas Lagi, Mahfud MD Sebut Sistem Pemilu adalah Open Legal Policy Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Perdebatan mengenai sistem pemilu kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia termasuk kategori open legal policy, sehingga DPR memiliki kewenangan untuk menentukan model yang akan digunakan.

Artinya, DPR RI dapat memilih apakah akan mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti saat ini atau kembali ke proporsional tertutup, selama keputusan tersebut diambil melalui proses legislasi yang sah dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Mahfud, tidak ada sistem yang secara hukum dianggap salah dalam konteks ini.

“Apakah menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup? Tidak ada yang salah. DPR yang membuat undang-undangnya. Kalau mau kembali ke sistem proporsional tertutup, boleh saja,” ujar Mahfud.

Sistem Tertutup Boleh Dibahas Lagi

Mahfud menilai wajar jika isu sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam revisi UU Pemilu. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan.

Salah satu kritik yang sering muncul adalah sistem terbuka dianggap lebih menonjolkan popularitas individu kandidat, sehingga kader yang memiliki basis ideologi kuat di partai politik justru tidak selalu mendapatkan peluang besar untuk terpilih.

“Silakan saja dibahas. Itu sah dalam proses legislasi. Nanti kesepakatannya seperti apa, tergantung pada keputusan politik di DPR,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Keputusan Akhir Bergantung pada Kesepakatan Politik

Mahfud menjelaskan bahwa karena sistem pemilu merupakan open legal policy, maka ruang perdebatan dan perbedaan pandangan dalam pembahasannya sangat terbuka.

Berbagai pihak—baik akademisi, politisi, maupun masyarakat—dapat memberikan masukan sebelum DPR memutuskan sistem yang akan digunakan dalam pemilu mendatang.

“Rakyat juga akan memberi masukan mana yang dianggap baik. Karena ini open legal policy, pasti ada banyak perbedaan pendapat,” jelasnya dikutip dari Antara.

DPR Masih Menghimpun Masukan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa semua pihak memiliki kepentingan untuk memperbaiki kualitas pemilu di masa depan, terutama menjelang Pemilu 2029.

Karena itu, Komisi II DPR saat ini masih dalam tahap menghimpun berbagai pandangan dari pakar dan pemangku kepentingan sebelum membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

“Dari berbagai pandangan dan kritik yang masuk, nanti akan muncul Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari situ kami akan merumuskan norma-norma yang akan dimasukkan dalam RUU,” kata Rifqi.

Dengan proses tersebut, DPR berharap revisi Undang-Undang Pemilu dapat menghasilkan sistem yang lebih kuat dan mampu memperkuat demokrasi konstitusional Indonesia ke depan.

Editor : Farida Denura

News Terbaru