Loading
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-DPR RI/am.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik kembali menguat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai aturan yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman, khususnya terkait transparansi dan pengelolaan keuangan partai politik.
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menjadi langkah penting untuk membangun sistem politik yang lebih sehat sekaligus mencegah praktik korupsi.
“Dalam revisi nanti, aspek yang sangat krusial adalah soal sumber pendanaan dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Doli, Selasa (28/4/2026).
Pendanaan Partai Jadi Titik Kritis
Isu pendanaan partai politik memang menjadi perhatian serius. Selama ini, keterbatasan sumber dana yang transparan kerap membuka celah penyimpangan, termasuk praktik korupsi yang melibatkan kader partai.
Revisi UU Parpol diharapkan mampu menghadirkan sistem keuangan partai yang lebih akuntabel, modern, dan mandiri. Dengan begitu, partai politik tidak lagi bergantung pada sumber-sumber yang berpotensi bermasalah.
Dorongan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai perlunya standar baru dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk transparansi laporan dan penguatan sistem kaderisasi.
Reformasi Politik Butuh Fondasi Kuat
Setelah lebih dari dua dekade reformasi, Doli menilai sudah saatnya Indonesia memperkuat kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
Partai politik tidak hanya menjadi kendaraan menuju kekuasaan, tetapi juga ruang pendidikan politik bagi masyarakat. Karena itu, kaderisasi harus diperkuat agar selaras dengan aspirasi publik.
“Kalau kita ingin pemerintahan yang baik, maka partai politiknya juga harus dikelola dengan baik,” tegasnya dikutip Antara.
Sistem Politik Harus Terintegrasi
Doli juga menyoroti bahwa kualitas demokrasi tidak bisa dilepaskan dari keterkaitan antara partai politik, pemilu, dan pemerintahan. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi.
Revisi UU Parpol sendiri disebut menjadi bagian dari agenda besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang menargetkan penguatan sistem politik nasional.
Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat melakukan kodifikasi aturan politik melalui sinkronisasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Data Korupsi Jadi Alarm Serius
Desakan pembenahan ini bukan tanpa alasan. Data KPK mencatat, dalam kurun waktu 2004 hingga 2025, setidaknya 371 politisi terjerat kasus korupsi.
Angka tersebut menjadi peringatan keras bahwa tata kelola partai politik masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki.
Dengan revisi UU Parpol, diharapkan lahir sistem politik yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas—sehingga mampu menghasilkan kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada masyarakat.