Loading
Ilustrasi Gedung KPK. (Net)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola partai politik di Indonesia. Lewat kajian terbarunya, KPK mengusulkan sejumlah perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), termasuk pembenahan di level regulasi hingga sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kajian yang dirilis dalam laporan tahunan 2025 itu menemukan bahwa pengelolaan partai politik saat ini masih menyisakan sejumlah celah mendasar—mulai dari kaderisasi hingga transparansi keuangan.
Empat Masalah Utama dalam Tata Kelola Parpol
KPK mengidentifikasi setidaknya empat titik lemah yang selama ini belum diatur secara jelas:
Tidak adanya peta jalan pendidikan politik
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi
Sistem pelaporan keuangan yang belum transparan
Minimnya lembaga pengawasan dalam UU Parpol
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mendorong revisi aturan yang lebih komprehensif dan terukur.
Kaderisasi Jadi Kunci: Tak Lagi Instan
Salah satu sorotan utama KPK adalah pentingnya sistem kaderisasi yang jelas dan berjenjang. Dalam usulannya, KPK mendorong agar struktur keanggotaan partai dibagi menjadi tiga level:
Skema ini nantinya akan menjadi dasar dalam pencalonan politik. Misalnya, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi minimal berasal dari kader madya.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal seseorang menjadi anggota partai sebelum bisa maju dalam pemilu. Tujuannya jelas: mencegah praktik “karbitan” dalam politik.
Transparansi Keuangan: Harus Terbuka dan Terukur
Masalah keuangan partai juga menjadi perhatian serius. KPK menilai, transparansi dan akuntabilitas masih perlu diperkuat.
Beberapa usulan penting antara lain:
Menariknya, KPK juga mengusulkan agar sumbangan dari badan usaha atau perusahaan dihapus, sehingga hanya sumbangan perseorangan yang diperbolehkan.
Audit Wajib dan Sistem Terintegrasi
Untuk memastikan akuntabilitas, KPK mengusulkan:
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan sistem yang lebih transparan dan mudah diawasi publik.
Perlu Lembaga Pengawas Khusus
KPK juga menilai bahwa UU Parpol saat ini belum memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi:
Dengan adanya pengawasan yang jelas, diharapkan kualitas demokrasi juga ikut meningkat.
Peran Strategis Kemendagri
Tak hanya UU, KPK juga memberikan rekomendasi khusus kepada Kemendagri. Beberapa di antaranya:
Langkah ini sejalan dengan peran Kemendagri sebagai pembina politik dalam negeri.
Dorong Implementasi Putusan MK dan Batas Jabatan
Selain itu, KPK juga mendorong partai politik untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pilkada melalui proses kaderisasi.
Tak kalah penting, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Tujuannya adalah mendorong regenerasi dan mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai dikutip Antara.
Menuju Partai Politik yang Lebih Sehat
Usulan KPK ini bukan sekadar revisi aturan, tetapi langkah menuju pembenahan sistem politik secara menyeluruh. Jika diterapkan, perubahan ini berpotensi menciptakan partai politik yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kaderisasi yang sehat.
Pada akhirnya, kualitas partai politik akan sangat menentukan kualitas demokrasi di Indonesia.