Loading
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) saat menjadi pembicara dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
JAKARTA, ARAHPOLITIK.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dikaji secara rasional dan menyeluruh, bukan sekadar dijadikan instrumen politik.
Dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Yusril menyebut ambang batas parlemen merupakan pilihan politik yang terbuka dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tetap perlu dasar rasionalitas yang kuat.
“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.
Ia menekankan bahwa keberadaan ambang batas tidak otomatis menjamin stabilitas pemerintahan. Stabilitas, kata dia, lebih ditentukan oleh kompromi dan konsensus politik antarkekuatan di parlemen.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, penyederhanaan partai politik tidak bisa semata-mata dijadikan alasan pembenar keberadaan ambang batas parlemen.
Ia menambahkan, perdebatan mengenai besaran angka ambang batas masih terus berlangsung. “Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang atau Oso turut melontarkan kritik terhadap kebijakan ambang batas parlemen. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghilangkan suara rakyat dalam jumlah besar.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” kata Oso.
Perdebatan soal parliamentary threshold juga mencuat setelah Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa secara konsisten menyuarakan usulan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mulai bergulir pada 2026 setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Di tengah dinamika tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas yang jelas dalam penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. MK pun meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan berbagai pandangan yang berkembang, wacana revisi parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang.