Rabu, 29 April 2026

Yusril Usulkan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi DPR


  • Rabu, 29 April 2026 | 13:30
  • | News
 Yusril Usulkan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi DPR Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pendekatan baru dalam menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di Indonesia.

Menurutnya, jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa dijadikan acuan untuk menentukan apakah sebuah partai politik layak duduk di parlemen dan membentuk fraksi.

Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi. Dengan demikian, Yusril mengusulkan agar setiap partai politik minimal memiliki 13 kursi agar bisa berdiri sebagai fraksi mandiri di DPR.

“Kalau kita jadikan jumlah komisi sebagai acuan, maka logikanya setiap partai harus punya minimal jumlah kursi yang sama dengan jumlah komisi,” ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Solusi untuk Partai Kecil

Namun, Yusril juga memberikan ruang bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut. Ia menyarankan agar mereka dapat:

Membentuk koalisi gabungan hingga mencapai minimal 13 kursi

Bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar

Dengan skema ini, ia menilai tidak ada suara rakyat yang terbuang sia-sia.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi semua,” tegasnya dikutip Antara.

Menjaga Esensi Sistem Proporsional

Meski Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, Yusril menilai tetap perlu ada pengaturan yang lebih tegas agar representasi politik tetap efektif dan tidak terfragmentasi.

Menurutnya, sistem proporsional seharusnya memastikan seluruh suara rakyat terakomodasi, bukan justru hilang karena tidak memenuhi ambang batas yang terlalu tinggi atau tidak jelas.

Revisi UU MD3 Jadi Kunci

Untuk mewujudkan gagasan ini, Yusril menekankan pentingnya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Revisi tersebut diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menentukan:

  • Besaran ambang batas parlemen
  • Mekanisme pembentukan fraksi
  • Sistem representasi yang lebih adil dan efisien

Ia berharap usulan ini dapat menjadi jalan tengah dalam perdebatan panjang soal parliamentary threshold di Indonesia.

Editor : Farida Denura

News Terbaru