Senin, 16 Maret 2026

Demi Independensi Pemilu, Jimly Dorong KPU Jadi Pilar Kekuasaan Keempat


  • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:30
  • | News
 Demi Independensi Pemilu, Jimly Dorong KPU Jadi Pilar Kekuasaan Keempat Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. (Net)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Gagasan ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggara pemilu benar-benar independen dan tidak berada di bawah pengaruh kekuasaan politik mana pun.

Usulan tersebut disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait desain dan persoalan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, selama ini sistem ketatanegaraan Indonesia hanya mengenal tiga cabang kekuasaan utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Padahal, sejumlah lembaga independen seperti KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Bisa tidak kita bayangkan bahwa KPU itu menjadi cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang bisa dikategorikan sebagai quadro politica mikro,” kata Jimly.

KPU Harus Bebas dari Pengaruh Kekuasaan

Jimly menilai KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan mana pun karena semua aktor politik dalam tiga cabang tersebut terlibat dalam proses pemilu.

Presiden dan partai politik di DPR merupakan peserta pemilu, sementara lembaga peradilan berperan mengadili sengketa hasil pemilu. Karena itu, menurut Jimly, KPU harus berdiri secara mandiri.

“KPU tidak boleh tunduk pada pengaruh presiden, karena presiden adalah peserta pemilu. DPR juga peserta pemilu. Sementara cabang kehakiman mengadili sengketa hasil pemilu. Jadi KPU harus benar-benar independen,” ujarnya.

Dengan status sebagai cabang kekuasaan tersendiri, Jimly menilai posisi KPU akan lebih kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang netral dan profesional.

Rekrutmen Anggota KPU Berbasis Usia

Selain soal posisi kelembagaan, Jimly juga menyoroti sistem rekrutmen anggota KPU. Ia mengusulkan agar pemilihan komisioner tidak lagi berbasis periodisasi lima tahunan yang rentan dipengaruhi dinamika politik.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan syarat usia sebagai parameter utama dalam rekrutmen anggota KPU.
Menurut Jimly, penyelenggara pemilu idealnya berasal dari kalangan yang matang secara pengalaman dan memiliki integritas kuat.

Ia menyarankan batas usia calon anggota KPU berada pada rentang 45–65 tahun atau 50–70 tahun.
“Orang yang mengurusi pemilu harus berpengalaman dan memiliki perspektif kenegarawanan, bukan sekadar mengikuti dinamika politik lima tahunan,” katanya.

Revisi UU Pemilu Diminta Selesai Tahun Ini

Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, pembaruan regulasi harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Jika revisi undang-undang baru dilakukan pada 2027, ia menilai waktunya sudah terlalu dekat dengan tahapan pemilu.
“Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi sebaiknya tahun ini selesai,” ujarnya.

Perdebatan Ide Dinilai Sehat bagi Demokrasi

Jimly juga menegaskan bahwa proses revisi UU Pemilu seharusnya dilakukan secara terbuka, termasuk membahas berbagai gagasan besar terkait sistem pemilu di Indonesia.

Ia menilai perdebatan ide dalam demokrasi merupakan sesuatu yang wajar dan justru diperlukan untuk menemukan sistem terbaik.

Misalnya, wacana mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

“Tidak perlu takut dengan perdebatan ide. Dalam demokrasi, justru kita harus membuka ruang diskusi terhadap gagasan-gagasan besar agar bisa menemukan solusi terbaik,” ujar Jimly.

Menurutnya, konsolidasi kebijakan politik dalam sistem pemilu merupakan persoalan penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Editor : Farida Denura

News Terbaru