Pengamat Dorong RUU Pemilu Atur Ketat Kampanye Digital di Media Sosial


  • Senin, 18 Mei 2026 | 21:00
  • | News
 Pengamat Dorong RUU Pemilu Atur Ketat Kampanye Digital di Media Sosial Ilustrasi - Petugas merapikan bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Jumat (17/1/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.

MALANG, POLITIK.ARAHKITA.COM – Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap aturan kampanye digital. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, menilai media sosial kini telah menjadi arena utama pertarungan narasi politik yang berpotensi memunculkan manipulasi informasi jika tidak diatur secara jelas.

Menurut Verdy, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kampanye politik secara signifikan. Karena itu, regulasi pemilu harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas baru di ruang digital, termasuk menghadapi ancaman penggunaan kecerdasan buatan (AI), buzzer politik, hingga penyebaran disinformasi.

“Regulasi kampanye digital harus diperjelas dan diperkuat karena pemilu ke depan sangat ditentukan oleh narasi di media sosial,” ujar Verdy di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Ia menilai revisi RUU Pemilu seharusnya tidak hanya membahas aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi di era digital. Salah satu hal penting yang perlu diatur, kata dia, adalah penggunaan data publik, transparansi iklan politik digital, sumber pendanaan kampanye, hingga langkah mitigasi terhadap hoaks dan disinformasi.

Verdy menegaskan, aturan yang lebih jelas akan membantu menciptakan hubungan komunikasi politik yang lebih sehat antara negara, partai politik, kandidat, media, dan masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan kompetisi politik yang terjadi akibat dominasi modal besar dan kekuatan algoritma media sosial. Kandidat dengan sumber daya besar dinilai lebih mudah menguasai ruang percakapan publik dibandingkan kandidat lain.

“Kandidat dengan sumber daya besar jauh lebih mudah menguasai ruang percakapan publik. Karena itu, regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi sangat penting agar demokrasi berjalan lebih fair,” katanya dikutip Antara.

Verdy berharap revisi RUU Pemilu nantinya benar-benar mampu menjadi pijakan untuk menghadirkan pemilu yang lebih adil dan demokratis, bukan sekadar prosedur lima tahunan.

“Pemilu tidak boleh hanya menjadi agenda rutin lima tahunan, tetapi harus mampu membangun legitimasi demokrasi,” ujarnya.

Sementara itu, DPR RI melalui Komisi II masih menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Dalam Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026, DPR juga telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi serta sejumlah lembaga kajian demokrasi.

Editor : Farida Denura

News Terbaru