Selasa, 11 Agustus 2026

Fraksi Golkar MPR Dorong Sinergi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Guru Honorer


  • Senin, 25 Mei 2026 | 18:00
  • | News
 Fraksi Golkar MPR Dorong Sinergi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Guru Honorer Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng (tengah) dalam diskusi publik Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

TANGERANG SELATAN - POLITIK.ARAHKITA.COM - Persoalan guru honorer kembali menjadi sorotan. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa penyelesaian masalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kementerian semata.

Menurut Mekeng, dibutuhkan sinergi lintas kementerian agar persoalan kesejahteraan, status kepegawaian, hingga perlindungan profesi guru honorer dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).

Ia menilai negara perlu hadir lebih serius karena hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin dalam konstitusi. Karena itu, penyelesaian isu guru honorer harus melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Empat Persoalan Besar Guru Honorer

Dalam paparannya, Mekeng mengungkap sedikitnya ada empat persoalan utama yang hingga kini masih membelit tenaga pendidik non-ASN.

1. Anggaran Pendidikan Dinilai Belum Berdampak Nyata

Mekeng mempertanyakan efektivitas alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yang dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara signifikan.

Ia menyoroti masih banyak guru honorer di daerah yang menerima gaji hanya ratusan ribu rupiah per bulan. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan besarnya anggaran pendidikan nasional yang selama ini dikucurkan pemerintah.

2. Status Hukum Guru Honorer Masih Abu-Abu

Masalah berikutnya adalah dualisme status guru honorer yang berada di antara tenaga kerja dan tenaga pendidik.

Menurut Mekeng, kondisi tersebut menciptakan celah hukum yang membuat guru honorer belum mendapatkan perlindungan maksimal, baik dalam regulasi ketenagakerjaan maupun dalam aturan pendidikan.

3. Tanggung Jawab Pusat dan Daerah Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Ia juga menyinggung persoalan otonomi daerah yang dinilai membuat tanggung jawab pengangkatan dan penggajian PPPK kerap tidak jelas.

Mekeng menyebut terjadi kesan “ping-pong” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya.

4. Seleksi PPPK Dinilai Belum Adil

Selain itu, Mekeng menilai sistem seleksi PPPK saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer.

Ia menilai penilaian masih terlalu bertumpu pada tes kognitif, sementara pengalaman dan lama pengabdian belum mendapat porsi yang proporsional.

Dorong Kebijakan Afirmatif untuk Guru Honorer

Sebagai solusi, Fraksi Partai Golkar MPR RI meminta pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif yang lebih konkret bagi guru honorer.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:

  • Penyusunan pusat data nasional guru honorer yang akurat
  • Percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK
  • Penetapan standar minimal gaji guru non-ASN
  • Pemerataan akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi guru

Mekeng menegaskan bahwa guru merupakan salah satu pilar penting pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, kesejahteraan dan kepastian status mereka perlu menjadi perhatian serius pemerintah dikutip Antara.

Diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak” itu juga dihadiri Brian Yuliarto, Atip Latipulhayat, serta Nunuk Suryani bersama perwakilan kementerian terkait lainnya.

Editor : Farida Denura

News Terbaru