Loading
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA/Fath Putra)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan dalam pemilu akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.
“Kalau putusan MK itu final dan mengikat. Jadi nanti tentu akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan keberpihakan negara terhadap peningkatan peran perempuan di dunia politik. Selama ini, aturan mengenai keterwakilan perempuan minimal 30 persen memang sudah diterapkan dalam beberapa pemilu, namun implementasinya dinilai belum maksimal.
Dasco mengatakan banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk duduk sebagai wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.
“Sudah banyak contoh perempuan yang mampu dan dapat diandalkan untuk menjadi anggota legislatif,” katanya.
Karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap putusan MK yang memberikan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Partai Bisa Dicoret dari Pemilu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memutuskan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dapat dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin (25/5/2026) setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
MK menilai Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip konstitusi karena tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kuota Perempuan Kini Bersifat Wajib
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan aturan keterwakilan perempuan kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi partai politik.
Mahkamah menilai kebijakan kuota 30 persen merupakan bentuk afirmasi untuk menciptakan keseimbangan representasi perempuan dan laki-laki dalam pemerintahan dikutip Antara.
MK juga mengingatkan bahwa sikap serupa sebenarnya sudah pernah ditegaskan dalam sengketa Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo 6. Saat itu, Mahkamah menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dan menegaskan KPU wajib mencoret partai yang melanggar aturan tersebut di dapil terkait.
Menurut MK, penegasan sanksi diperlukan demi menghadirkan pemilu yang adil sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” demikian pertimbangan MK.