Loading
Dokumentasi - Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi langkah penting bagi masa depan politik perempuan di Indonesia. Namun, implementasinya disebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan nyata dari partai politik.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan dukungan partai politik menjadi faktor utama agar putusan MK tersebut benar-benar diterapkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.
Menurutnya, selama ini aturan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, aturan tersebut belum memiliki sanksi tegas bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan.
“Selama ini ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Bawono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai putusan MK kali ini menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan peran perempuan dalam dunia politik nasional. Tidak hanya itu, dukungan partai politik terhadap putusan tersebut juga dapat menjadi ukuran sejauh mana partai memiliki keseriusan dalam membangun kaderisasi perempuan.
Bawono menambahkan, kualitas partai politik tidak hanya diukur dari kekuatan elektoral semata, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan ruang yang lebih inklusif bagi perempuan untuk tampil dalam proses demokrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikutip Antara.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
MK juga menegaskan bahwa apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Putusan ini dinilai menjadi momentum baru bagi penguatan representasi perempuan di parlemen. Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana partai politik benar-benar siap menjalankan amanat tersebut, bukan sekadar menjadikannya formalitas administrasi menjelang pemilu.