Rabu, 14 Januari 2026

Koalisi Sipil Desak #ResetKPU: Seruan Tata Ulang Sistem Pemilu Indonesia


  • Minggu, 21 September 2025 | 18:30
  • | News
 Koalisi Sipil Desak #ResetKPU: Seruan Tata Ulang Sistem Pemilu Indonesia Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati. (RRI)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM - Gelombang kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam sebuah koalisi menyerukan tagar #ResetKPU sebagai simbol desakan untuk menata ulang sistem pemilu di Indonesia yang dinilai penuh persoalan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu sudah mendesak dilakukan. Menurutnya, KPU saat ini masih menghadapi masalah serius, mulai dari lemahnya sistem teknologi, kebijakan yang dianggap janggal, hingga pelanggaran etika penyelenggara.

“Kami mendesak revisi UU Pemilu dan mendorong publik untuk terus mengawasi proses ini. Perubahan sangat penting agar pemilu berjalan adil dan transparan,” ujar Mike dalam konferensi pers daring, Minggu (21/9/2025).

Kebijakan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU

Koalisi mencatat ada sejumlah kebijakan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah aturan soal kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, syarat bagi mantan terpidana korupsi, serta polemik terkait masa jabatan kepala daerah.

Polemik terbaru muncul ketika KPU sempat menetapkan bahwa dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden bukanlah informasi publik. Walau kebijakan itu akhirnya dicabut, publik menilai KPU kurang melibatkan partisipasi masyarakat dan menimbulkan pertanyaan baru soal transparansi.

Sistem Teknologi Dinilai Lemah

Selain regulasi, kelemahan sistem teknologi KPU juga disorot. Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pemilu 2024 dianggap tidak siap. Bahkan, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram suara.

“Langkah itu justru menyulitkan pengawasan publik dan menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi hasil pemilu,” tegas Mike.

Masalah Etika dan Citra Lembaga

Tidak hanya persoalan teknis, etika penyelenggara pemilu juga disorot. Menurut koalisi, sikap Ketua KPU sebelumnya menjadi catatan penting yang memperburuk citra lembaga. Mereka menilai, ketika etika penyelenggara negara lemah, kualitas demokrasi ikut terancam karena berakar dari proses pemilu yang tidak sehat.

Dukungan Organisasi Sipil

Koalisi ini beranggotakan sejumlah lembaga terkemuka seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

Dengan seruan #ResetKPU, mereka berharap sistem pemilu di Indonesia bisa diperbaiki secara menyeluruh, agar kepercayaan publik terhadap demokrasi kembali pulih.

Editor : Farida Denura

News Terbaru