Loading
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat penyusunan Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi sorotan setelah Komisi II DPR RI resmi mengusulkan agar regulasi ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu tercatat sebagai usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, untuk daftar prioritas tahun 2026, Baleg telah menyetujui usulan Komisi II agar pembahasan RUU ini tetap berada di jalur yang sesuai dengan fungsi kelembagaan.
“Takutnya nanti belum selesai. Semuanya diluncurkan juga di 2026,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menambahkan bahwa daftar Prolegnas Prioritas 2025 maupun 2026 sudah disetujui bersama oleh Baleg dan Kementerian Hukum. Menurutnya, pemerintah juga mendorong agar proses legislasi RUU Pemilu bisa segera dituntaskan.
“Kami berharap pemerintah tetap berkolaborasi dengan DPR untuk menyelesaikan RUU Pemilu sesuai target,” kata Sturman.
Di sisi lain, dinamika muncul ketika Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mempertanyakan alasan Baleg sempat mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Ia menegaskan bahwa isu kepemiluan sepenuhnya menjadi domain Komisi II, mengingat fungsi pengawasan serta penganggaran terhadap penyelenggara pemilu melekat pada komisi tersebut.
“Tolong dijelaskan kenapa tidak di Komisi II. Kami harus jawab ke publik, apakah Komisi II dianggap tidak mampu? Ini kompetensi kami. Memangnya Baleg lebih paham soal Pemilu?” ucap Aria saat rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Rabu (17/9/2025) dikutip Antara.
Pernyataan Aria menggarisbawahi pentingnya penegasan peran masing-masing alat kelengkapan dewan dalam pembahasan RUU strategis seperti Pemilu. Dengan keputusan terbaru ini, Komisi II diharapkan dapat lebih fokus memimpin proses pembahasan agar hasil regulasi ke depan lebih relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.