Rabu, 14 Januari 2026

Baru Sehari Diumumkan, KPU Langsung Batalkan Aturan Dokumen Capres-Cawapres


  • Selasa, 16 September 2025 | 16:00
  • | News
 Baru Sehari Diumumkan, KPU Langsung Batalkan Aturan Dokumen Capres-Cawapres Ketua KPU RI Afifuddin tengah memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta Sel

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal pengecualian 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari akses publik akhirnya resmi dibatalkan. Padahal, aturan tersebut baru saja ditetapkan sehari sebelumnya.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menegaskan langkah pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan publik. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Pertimbangan Hukum dan Konsultasi

Afif menjelaskan, KPU sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, setiap aturan KPU harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, hingga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

“Prinsip keterbukaan tetap menjadi pedoman KPU, namun kami juga wajib memperhatikan aspek perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Suara Publik Jadi Penentu

Keputusan pembatalan ini tidak lepas dari suara masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial. Afif menyebut KPU menghargai partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemilu.

“Kami mengapresiasi kritik, masukan, dan partisipasi masyarakat dalam dinamika Keputusan Nomor 731 ini. Semua itu penting agar pelaksanaan pemilu tetap akuntabel, terbuka, dan berintegritas,” ungkapnya dilansir Antara.

Daftar Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Sebelum dibatalkan, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi terbatas. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Bukti laporan harta kekayaan ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit/berutang dari pengadilan.
  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri di DPR, DPD, atau DPRD.
  7. NPWP dan bukti SPT pajak lima tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang sah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI.
  14. Surat pernyataan kesediaan menjadi capres-cawapres.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, dokumen-dokumen ini kembali masuk ke dalam kategori keterbukaan informasi, meski tetap ada perlindungan terkait data pribadi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Editor : Farida Denura

News Terbaru