Loading
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (SinPo.id)
JAKARTA, POLITIK. ARAHKITA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan klarifikasi terkait keputusan lembaga tersebut yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah.
Menurut Rifqi, keputusan KPU yang menetapkan dokumen itu sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik memunculkan berbagai pertanyaan, terutama karena keputusan tersebut baru diumumkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai pada 2025.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi simpang siur di publik, serta untuk mencegah polemik yang tidak perlu dan berkepanjangan," ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan bahwa di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, lembaga negara, terutama yang menangani proses demokrasi seperti KPU, seharusnya bersikap terbuka dan akuntabel dalam semua prosesnya, termasuk dalam hal persyaratan administratif para calon peserta pemilu.
Rifqi juga mempertanyakan alasan mengapa keputusan tersebut tidak dibuat sebelum tahapan pemilu dimulai. Ia menegaskan bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu semestinya bersifat terbuka untuk publik dan tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan, kecuali jika dokumen tersebut terkait rahasia negara atau menyangkut privasi individu yang dilindungi undang-undang.
"Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen seperti ijazah tidak termasuk informasi yang bersifat rahasia, selama tidak berkaitan dengan rahasia negara atau privasi personal yang sensitif," jelas Rifqi dikutip Antara.
Ia menambahkan, selama ini banyak situs resmi penyelenggara pemilu yang telah secara terbuka memuat berbagai informasi mengenai calon anggota legislatif, termasuk data pribadi, pernyataan berkelakuan baik, dan salinan ijazah. Menurutnya, hal serupa seharusnya juga diterapkan pada calon presiden dan wakil presiden.
"Sudah sewajarnya, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, seluruh tahapan pemilu—termasuk dokumen para kandidat—dapat diakses oleh publik," tegasnya.