Rabu, 14 Januari 2026

Polemik Dokumen Capres-Cawapres: DPR Desak Transparansi, KPU Tegaskan Aturan, Istana Hormati Indepedensi


  • Senin, 15 September 2025 | 21:30
  • | News
 Polemik Dokumen Capres-Cawapres: DPR Desak Transparansi, KPU Tegaskan Aturan, Istana Hormati Indepedensi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memicu pro-kontra. DPR menilai transparansi harus dijaga, KPU menyebut ada dasar hukum, sementara Istana menegaskan tidak bisa mengintervensi karena KPU lembaga independen.

DPR Desak Keterbukaan Data Capres

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan alasan KPU menetapkan pembatasan dokumen setelah tahapan pemilu selesai. Menurutnya, dokumen persyaratan capres-cawapres seharusnya terbuka seperti data calon legislatif.

“Publik berhak mengetahui. Keputusan ini jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, data capres-cawapres mestinya tidak dikecualikan,” kata Rifqi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menekankan bahwa calon pemimpin wajib transparan. Ia mencontohkan, masyarakat saja harus menyerahkan data pribadi ketika melamar pekerjaan, apalagi seorang capres.

  • Data medis bisa dikecualikan karena privasi.
  • Data umum seperti riwayat hidup, ijazah, dan catatan keuangan mestinya bisa diakses publik.
  • Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi.

KPU Tegaskan Dasar Hukum Keputusan

Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, penetapan ini sesuai Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi berdasarkan uji konsekuensi.

Keputusan ini berlaku selama 5 tahun, kecuali pihak terkait memberikan izin tertulis atau jika dokumen berkaitan dengan jabatan publik.
16 dokumen yang dikecualikan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • Surat catatan kepolisian dan kesehatan
  • Laporan harta kekayaan, NPWP, laporan pajak lima tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup, ijazah, pernyataan kesediaan maju
  • Surat pernyataan tidak pailit, tidak sedang jadi caleg, hingga pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS atau BUMN/BUMD

Istana Tegaskan KPU Independen

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan KPU.

“KPU adalah lembaga independen. Ia tidak bisa dipengaruhi eksekutif, dan kami menghormati keputusan tersebut. Jika ada pertanyaan, sebaiknya ditujukan langsung ke KPU,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Transparansi Pemilu Jadi Sorotan

Meski KPU berpegang pada aturan hukum, sorotan publik terhadap keterbukaan data capres-cawapres tak bisa dihindarkan. DPR menuntut transparansi, KPU menekankan dasar hukum, sementara pemerintah memilih menghormati independensi.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi isu sentral dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

Editor : Farida Denura

News Terbaru