Loading
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memicu pro-kontra. DPR menilai transparansi harus dijaga, KPU menyebut ada dasar hukum, sementara Istana menegaskan tidak bisa mengintervensi karena KPU lembaga independen.
DPR Desak Keterbukaan Data Capres
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mempertanyakan alasan KPU menetapkan pembatasan dokumen setelah tahapan pemilu selesai. Menurutnya, dokumen persyaratan capres-cawapres seharusnya terbuka seperti data calon legislatif.
“Publik berhak mengetahui. Keputusan ini jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, data capres-cawapres mestinya tidak dikecualikan,” kata Rifqi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menekankan bahwa calon pemimpin wajib transparan. Ia mencontohkan, masyarakat saja harus menyerahkan data pribadi ketika melamar pekerjaan, apalagi seorang capres.
KPU Tegaskan Dasar Hukum Keputusan
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, penetapan ini sesuai Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi berdasarkan uji konsekuensi.
Keputusan ini berlaku selama 5 tahun, kecuali pihak terkait memberikan izin tertulis atau jika dokumen berkaitan dengan jabatan publik.
16 dokumen yang dikecualikan antara lain:
Istana Tegaskan KPU Independen
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan KPU.
“KPU adalah lembaga independen. Ia tidak bisa dipengaruhi eksekutif, dan kami menghormati keputusan tersebut. Jika ada pertanyaan, sebaiknya ditujukan langsung ke KPU,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Transparansi Pemilu Jadi Sorotan
Meski KPU berpegang pada aturan hukum, sorotan publik terhadap keterbukaan data capres-cawapres tak bisa dihindarkan. DPR menuntut transparansi, KPU menekankan dasar hukum, sementara pemerintah memilih menghormati independensi.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi isu sentral dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.