Loading
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ANTARA/Aprionis)
JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan apabila pengungkapannya berpotensi menimbulkan konsekuensi serius dan justru lebih melindungi kepentingan publik jika dirahasiakan.
“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis atau pengungkapannya terkait jabatan publik,” ujar Afifuddin di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Daftar 16 Dokumen Rahasia Capres-Cawapres
Berikut daftar dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan:
Transparansi vs Kerahasiaan
Kebijakan KPU ini menegaskan adanya batasan dalam keterbukaan informasi publik, terutama terkait dokumen pribadi capres dan cawapres. Meski publik berhak tahu mengenai kelayakan calon, ada aspek privasi dan perlindungan hukum yang tetap dijaga.