Rabu, 14 Januari 2026

KPU Putuskan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Bersifat Rahasia, Tak Bisa Diakses Publik


  • Senin, 15 September 2025 | 19:30
  • | News
 KPU Putuskan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Bersifat Rahasia, Tak Bisa Diakses Publik Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ANTARA/Aprionis)

JAKARTA, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa informasi tertentu dapat dikecualikan apabila pengungkapannya berpotensi menimbulkan konsekuensi serius dan justru lebih melindungi kepentingan publik jika dirahasiakan.

“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberi persetujuan tertulis atau pengungkapannya terkait jabatan publik,” ujar Afifuddin di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Daftar 16 Dokumen Rahasia Capres-Cawapres

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. SKCK dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit dan tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  7. Fotokopi NPWP dan bukti laporan SPT tahunan PPh 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara ≥ 5 tahun.
  12. Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen pendidikan yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G30S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres secara berpasangan.
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.
  16. Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Transparansi vs Kerahasiaan
Kebijakan KPU ini menegaskan adanya batasan dalam keterbukaan informasi publik, terutama terkait dokumen pribadi capres dan cawapres. Meski publik berhak tahu mengenai kelayakan calon, ada aspek privasi dan perlindungan hukum yang tetap dijaga.

 

Editor : Farida Denura

News Terbaru