Loading
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola bersama pimpinan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Sigi usai pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Sigi, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Moh Salam.
SIGI, POLITIK.ARAHKITA.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyuarakan dukungan agar kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperluas melalui penyatuan regulasi pemilu, pilkada, dan penyelenggaraan pemilu dalam satu undang-undang.
Menurut Longki, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 membawa dampak signifikan bagi lembaga pengawas pemilu. Ia menilai, beban kerja Bawaslu akan lebih terukur, kualitas pengawasan bisa meningkat, dan proses evaluasi menjadi lebih panjang serta mendalam.
“Kalau kita bisa memanfaatkannya dengan baik, Pemilu 2029 insyaallah akan berjalan lebih efisien, inklusif, dan tetap demokratis,” ujar Longki dalam kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM kepemiluan di Kabupaten Sigi, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah tantangan yang menanti, mulai dari regulasi baru, pembiayaan ganda, koordinasi lintas lembaga, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tubuh Bawaslu.
Longki juga menekankan pentingnya peran Bawaslu Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Sigi, untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan rakyat. “Partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan, apalagi dengan proses yang lebih sederhana setelah putusan MK,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sigi, Hairil, menegaskan pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM melalui evaluasi berkelanjutan. Meski putusan MK 135 belum ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi baru, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di tingkat daerah.
“Tantangan pemilu dan pilkada mendatang jelas akan lebih berat. Karena itu, sejak sekarang SDM di Bawaslu Sigi harus disiapkan secara matang,” jelas Hairil dikutip Antara.
Saat ini, Bawaslu Sigi tengah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.