Rabu, 14 Januari 2026

Wacana E-Voting Masuk Evaluasi Pemilu 2024, KPU: Bergantung Regulasi


  • Senin, 25 Agustus 2025 | 18:00
  • | News
 Wacana E-Voting Masuk Evaluasi Pemilu 2024, KPU: Bergantung Regulasi Ilustrasi - Sistem pemilihan e-voting. ANTARA/HO-DPMK/am.

BEKASI, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka diskusi publik terkait kemungkinan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai bagian dari evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebutkan bahwa pembahasan ini penting untuk meninjau kesiapan regulasi, teknologi, maupun masyarakat dalam menghadapi transformasi digital di bidang kepemiluan.

“Kami dari KPU RI hadir untuk membahas potensi penggunaan e-voting, baik di Pemilu maupun Pilkada,” ujar Idham dalam acara di KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, hasil diskusi publik ini akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk kemudian dikaji lebih mendalam di tingkat pusat.

Peluang E-Voting di 2029

Idham menilai, peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat ditentukan oleh kebijakan pembentuk undang-undang. Secara teknis, KPU sebenarnya sudah memanfaatkan teknologi lewat aplikasi Sirekap untuk rekapitulasi suara secara berjenjang. Aplikasi ini juga dirancang agar publik bisa mengakses hasil perolehan suara dengan lebih transparan dan akuntabel.

“Kalau teknologinya sudah ada, penerapannya tetap menunggu aturan hukum. Undang-undang harus mengatur lebih dulu,” jelasnya.

Kesiapan Masyarakat Digital

Idham juga menyinggung kesiapan masyarakat menghadapi perubahan. Data terbaru per Agustus 2025 mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa. Angka ini menunjukkan potensi besar penerapan teknologi dalam pemilu, meski tetap membutuhkan payung hukum yang kuat.

E-Voting untuk Pilkades

Dalam diskusi tersebut, muncul pula wacana agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa menggunakan sistem e-voting dan berada di bawah kewenangan KPU kabupaten maupun kota. Namun Idham menekankan, hal itu tetap memerlukan regulasi baru.

“Usulan agar Pilkades ditangani KPU kabupaten dan kota sebaiknya disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena kewenangan KPU diatur oleh regulasi, maka regulasi pula yang menjadi dasar,” pungkasnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

News Terbaru