Rabu, 14 Januari 2026

KPU RI Masih Tunggu Kebijakan Resmi soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada


  • Senin, 25 Agustus 2025 | 17:30
  • | News
 KPU RI Masih Tunggu Kebijakan Resmi soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada Komisioner KPU RI Idham Holik. (Antara)

BEKASI, ARAHKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu dan Pilkada. Putusan ini menjadi perhatian karena sebelumnya kedua agenda politik tersebut digelar secara serentak.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga tidak berada pada posisi untuk menyetujui atau menolak putusan MK.

“Kami menunggu kebijakan dari pembentuk undang-undang. Sebab, berdasarkan pasal 22 ayat 6, KPU adalah pelaksana undang-undang, bukan pembuat kebijakan. Jadi, apapun putusannya nanti, kami akan menyesuaikan,” kata Idham saat berada di KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Putusan MK itu memang tindak lanjutnya harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Jadi KPU tidak bisa bersikap setuju atau tidak setuju. Kami hanya pelaksana regulasi,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham menyebut keputusan MK ini berpotensi membawa dampak besar terhadap jadwal penyelenggaraan Pilkada. Namun, KPU memastikan akan menyesuaikan teknis pelaksanaan setelah aturan resmi ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR.

“Yang jelas, kami siap melaksanakan sesuai regulasi baru yang ditetapkan,” tutupnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

News Terbaru