Loading
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Ananto Pradana)
MALANG, POLITIK.ARAHKITA.COM – Komisi II DPR RI memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada awal 2026. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyebut revisi ini akan membahas sejumlah isu penting, termasuk opsi pemisahan pemilu nasional dan daerah hingga wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD.
Menurut Khozin, penjadwalan pembahasan dilakukan tahun depan karena saat ini DPR masih memprioritaskan penyelesaian beberapa undang-undang lain.
“Sekarang kami masih membahas UU ASN dan UU BUMD. Jadi, revisi UU Pemilu baru akan resmi berjalan pada awal 2026,” ujarnya saat berada di Kota Malang, Jumat (22/8/2025).
Meski belum resmi dimulai, Komisi II sudah melakukan tahapan awal. Sejumlah agenda seperti rapat dengar pendapat, forum group discussion (FGD), hingga penguatan kelembagaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dilakukan.
“Artinya proses sudah berjalan, hanya saja secara resmi baru dimulai tahun 2026,” jelas Khozin.
Pilkada Dipilih DPRD, Masih Demokrasi?
Salah satu isu krusial yang akan ikut dibahas adalah wacana pilkada dipilih melalui DPRD. Khozin menegaskan, mekanisme tersebut tetap masuk dalam prinsip demokrasi.
“Kita mengenal demokrasi langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect). DPRD itu juga dipilih oleh rakyat, sehingga suara masyarakat tetap terwakili,” tegasnya.
Khozin menambahkan, setiap perubahan aturan akan dikaji secara adil dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko. “Pemerintah berkewajiban mencari dampak paling kecil untuk menghasilkan kemaslahatan terbesar,” ujarnya dikutip Antara.
Dengan rencana ini, 2026 dipastikan akan menjadi tahun penting dalam arah baru penyelenggaraan pemilu di Indonesia.